Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Layanan Keuangan Digital Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan awal mula suku bunga pinjaman online (pinjol) sempat menyentuh 0,8 persen Sampai saat ini Dituding melakukan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen sebagai batasan atas untuk perusahaan pinjol. Berbeda dari, bukan harga tetap.
Tujuannya pun untuk membedakan layanan pinjaman legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi. Pasalnya, pinjol ilegal kerap Menyajikan bunga tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati, dalam pelaksanaannya untuk harga tetap dikembalikan ke masing-masing pelaku usaha Ingin menetapkan berapa. Artinya, 0,8 persen Merupakan batasan maksimal yang tidak Harus diikuti.
“Jadi Kemungkinan teman-teman di KPPU mengetahui bahwa di industri di kita ini ada ya tadi batas atas atau maksimum suku bunga. Nah, Kemungkinan teman-teman KPPU itu melihat ini jangan-jangan ini kesepakatan dari pelakunya nih,” jelasnya dalam konferensi pers di Bale Nusa, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Ronald menekankan asosiasinya mengetahui ada aturan KPPU yang melarang suatu industri berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing dan pihaknya tidak pernah melakukan atau melanggar hal tersebut.
Pasalnya, penetapan batas atas suku bunga tersebut dinilai atas sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada 2021 diminta untuk menurunkan batas menjadi 0,4 persen.
Lalu, setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, batas atas suku bunga pinjaman pinjol menjadi 0,3 persen.
Menurutnya, besaran terbaru inipun diikuti oleh seluruh anggota AFPI tanpa terkecuali. Dikarenakan oleh itu, ia menilai tuduhan KPPU tersebut tidak benar.
“Ternyata kan tidak seperti itu, yang terjadi itu Merupakan arahan dari OJK pada saat itu. Jadi itu Kemungkinan Akhirnya pasal 5 (aturan KPPU) antimonopoli tersebut,” pungkasnya.
KPPU melaporkan 97 perusahaan anggota AFPI sebelumnya bersekongkol menetapkan suku bunga yang seragam Didefinisikan sebagai 0,8 persen. Lembaga ini pun tengah menyiapkan sidang untuk dugaan kartel industri pinjol tersebut.
(ldy)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA