Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.
Menurut Purbaya, perubahan status batu bara menjadi barang kena Retribusi Negara (BKP) menyebabkan pemerintah Dianjurkan membayar restitusi Retribusi Negara dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena Retribusi Negara menjadi barang kena Retribusi Negara akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang Dianjurkan dibayarkan negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan negara dari sektor batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.
“Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan Retribusi Negara segala macam jadi negatif,” ujarnya.
Purbaya menilai kondisi itu membuat negara seperti Menyajikan Bantuan Pemerintah tidak langsung kepada industri yang sejatinya Pernah memperoleh keuntungan besar. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.
“Ini orang kaya, Produk Ekspor untungnya banyak, saya Bantuan Pemerintah kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.
Karena itu, pemerintah Sekarang menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batu bara dan Emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.
Purbaya menilai kebijakan ini tidak Akan segera mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan Undang-Undang Ciptaker berlaku.
“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak Akan segera berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” ujarnya.
Ia Bahkan mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batu bara Merupakan turunnya penerimaan Retribusi Negara tahun ini.
“Makanya kenapa Retribusi Negara saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terangnya.
Purbaya menegaskan kebijakan baru ini diarahkan untuk meringankan beban anggaran negara dari industri batu bara yang selama ini dinilai belum Menyajikan kontribusi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, terutama saat harga Barang Dagangan Baru saja tinggi.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena Retribusi Negara sejak 2 November 2020. Syarat ini membuat industri batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara.
Dalam rapat itu, Purbaya menyebut pemerintah berencana memungut bea keluar Emas sebesar 7,5-15 persen dan batu bara 1-5 persen.
Dari dua kebijakan itu, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, dengan Rp20 triliun berasal dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar Emas. Dana tersebut diproyeksikan untuk Mendukung menutup defisit anggaran tahun depan.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
