Australia Larang Media Sosial untuk Anak Mulai Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mulai hari ini Australia resmi melarang media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Undang-undang baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial resmi berlaku pada Rabu (10/12) ini.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang, platform media sosial Berniat mengidentifikasi akun warga Australia Merujuk pada usia pengguna.

Dilansir dari ABC Net, media sosial yang Sangat dianjurkan menerapkan batasan usia pada anak antara lain Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan Youtube.

Merujuk pada undang-undang, platform yang tidak menerapkannya Berniat dikenai Hukuman Sampai saat ini 50 juta Mata Uang Asing Australia (sekitar Rp554 miliar).

Dalam pidato yang disampaikan melalui video, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan anak-anak mesti memanfaatkan waktu senggang mereka dengan bersosialisasi alih-alih terpaku pada ponsel.

“Mulailah Olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang Pernah terjadi lama tersimpan di rak kalian,” kata Albanese.

“Yang penting, habiskan waktu Unggul bersama teman dan keluarga Anda secara langsung,” lanjutnya.

Albanese sejak lama Pernah terjadi mengkhawatirkan masalah kesehatan mental pada anak imbas paparan berlebihan ponsel. Ia mengamini kebijakan ini tak Berniat berjalan mulus, Sekalipun tetap saja layak dicoba, demi Mengoptimalkan kualitas masa depan generasi muda.

Dilansir dari New York Times, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan perusahaan media sosial Berniat diwajibkan untuk melaporkan jumlah akun anak di bawah umur di platform mereka sebelum dan setelah larangan berlaku. Laporan ini selanjutnya berlaku setiap enam bulan berikutnya.

Penetapan dan penegakan batasan usia sendiri diserahkan kepada masing-masing platform. Ada yang menggunakan analisis fitur wajah, ada pula yang meninjau unggahan serta jaring pertemanan pengguna.

Pengguna di bawah umur kemungkinan bisa membuka akun mereka lagi setelah usianya mencapai 16 tahun. Meski begitu, ini masih praduga dan tergantung kebijakan media sosial terkait.

Larangan media sosial bagi anak di Australia ini jadi yang pertama dalam sejarah. Uni Eropa Pada Pada saat ini Pada Pada saat ini sedang mempertimbangkan langkah serupa, dan Malaysia bahkan Berniat menyusul mulai 1 Januari mendatang.

Terlepas dari tujuan positifnya, Sebanyaknya kritikus menilai larangan ini melanggar hak remaja untuk berkomunikasi secara politik.

Para kritikus Bahkan menggarisbawahi bahwa undang-undang ini secara tidak proporsional dapat memengaruhi remaja yang tinggal di daerah terpencil, serta memengaruhi akses informasi bagi mereka yang merupakan minoritas atau penyandang Penyandang Disabilitas.

(isa/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version