Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada pekan lalu, Rabu (3/7).
Laporan itu dilayangkan Tim Hukum PDIP pada hari ini diwakili oleh Johannes Tobing dkk.
Mereka menilai Rossa Pernah terjadi melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami dari Tim Hukum DPP PDIP hari ini kedatangan kami Merupakan untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” ujar Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Johannes turut memperlihatkan surat tanda terima laporan. Ia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjutinya.
Ia menjelaskan Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan Sampai saat ini penyitaan selama sekitar empat jam. Setidaknya terdapat empat handphone yang disita tim penyidik KPK.
“Ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya. Jadi, yang lucunya malah handphone-nya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada tablet, terus handphone milik istrinya,” ucap Johannes.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK Akan segera memberi penjelasan mengenai penggeledahan dan respons atas laporan tersebut pada konferensi pers sore ini.
“Nanti sekalian press conference ya,” kata Tessa melalui pesan tertulis.
Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum RI yang Pada saat ini Pernah terjadi berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.
Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai kandidat legislatif PDIP Dapil Jatim IV pada Pemungutan Suara Rakyat 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.
Sementara itu, Harun Masiku Harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Supaya bisa bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat Meskipun demikian demikian meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin Supaya bisa bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara Pernah terjadi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang Bahkan diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jabar. Merujuk pada putusan Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA