Kasus Penghasutan Unjuk Rasa, Hakim Keluarkan Khariq Anhar dari Tahanan


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengizinkan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, untuk mengikuti persidangan kasus dugaan penghasutan seputar Unjuk Rasa Agustus tanpa Dianjurkan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).

Hakim mempertimbangkan trauma Khariq yang sejak kecil Pernah terjadi tidak bisa naik kendaraan roda empat atau Kendaraan Pribadi. Khariq mengaku sering muntah-muntah saat menaiki Kendaraan Pribadi tahanan Kejaksaan dari rutan ke Lembaga Peradilan.

“Majelis mempertimbangkan, ya, penuntut umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang Pernah terjadi disampaikan sebelumnya, Serta tentang adanya trauma, demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak Harus untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu disambut riuh oleh pengunjung sidang dan Sejahtera Khariq.

“Terima kasih Yang Mulia,” ucap Khariq.





Sekalipun begitu, hakim tetap mengingatkan Supaya bisa Khariq tidak terlambat setiap mengikuti persidangan.

“Jadi, diharapkan ya, Khariq, kamu kan berada di luar (tahanan), untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” kata hakim.

“Bila nanti terjadi keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” sambungnya.

“Silakan Yang Mulia. Terima kasih,” sahut Khariq.

Sementara itu, hakim meminta untuk terdakwa lain Dikenal sebagai Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein untuk melengkapi syarat dan alasan yang dapat meyakinkan untuk bisa dikeluarkan dari rutan.

Bebas dari dakwaan ITE

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.

Dengan demikian, Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait Unjuk Rasa bulan Agustus lalu.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan tersebut, Jumat (23/1).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Putusan dibacakan pada hari ini.

Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan Dalam waktu singkat putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version