Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan truk yang menjadi biang keladi kecelakaan karambol di ruas tol Cipularang, Jabar berdimensi lebih dari seharusnya atau over dimension.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin menjelaskan gandengan truk yang terhubung di belakang berbeda dengan izin pada uji berkala.
“Kami Harus dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension,” kata Ia di keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (13/11).
Kendati demikian Risyapudin menyebut segala dokumen uji berkala alias KIR truk itu masih berlaku dan sesuai. Justru Ia mengatakan ada perubahan struktur kendaraan setelah uji berkala itu.
Ia menjelaskan data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025.
Mengikuti data Jasa Marga, insiden kecelakaan di ruas tol Cipularang sekitar kilometer 86 sampai 92 memang kerap terjadi.
Ada beberapa faktor yang menjadi Dalang kecelakaan. Sebanyak 90 persen faktor pengemudi, 10 persen faktor kendaraan dan 60,4 persen faktor over load over dimension (ODOL).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA