Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap menaikkan tarif ojek online di Indonesia dengan besaran bervariasi di setiap wilayah. Kenaikan tarif ojol masih dalam tahap kajian yang direncanakan bergulir dalam waktu dekat.
“Kami Sebelumnya melakukan pengkajian dan Sebelumnya final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan,” kata Aan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif ojek online Di waktu ini Bahkan masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan Sesuai ketentuan tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 Sampai saat ini Rp2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 Sampai saat ini 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 Sampai saat ini 2.600 per kilometer.
Aan sejauh ini belum merinci soal kenaikan tarif yang Nanti akan dimuat dalam aturan baru tersebut. Ia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.
Kemenhub Bahkan Nanti akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok untuk membahas rencana tersebut.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini Sebelumnya disetujui oleh aplikator, Meskipun demikian demikian untuk memastikan, kami Nanti akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ucap Aan.
Sebelumnya riuh soal potongan 20 persen dari aplikator terhadap ojol. Kabar diawali Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Adian Napitupulu yang marah saat membahas Skor tersebut di rapat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adian menayangkan bukti transaksi penggunaan aplikasi ojek online dengan biaya perjalanan Rp81 ribu. Lalu ada biaya Tempat Rp18 ribu, biaya jasa aplikasi Rp10 ribu, biaya asuransi Rp1.000.
Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tidak bisa menjatuhkan Hukuman kepada perusahaan aplikator yang melakukan potongan biaya aplikasi 20 persen terhadap ojek online (ojol).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tidak mengatur Hukuman.
“Jadi Hukuman ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” kata Aan pada rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Dalam kesempatan itu, Aan Bahkan menjawab tuntutan para pengemudi ojol menurunkan potongan ke 10 persen. Ia memastikan Kemenhub masih mengkaji usulan itu.
Menurut Aan, kebijakan ini Sangat dianjurkan dirumuskan secara hati-hati. Ia menyebut ada sekitar 1 juta orang pengemudi ojol dan sekitar 25 juta Usaha Kecil Menengah yang bisa terdampak.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami Nanti akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan Sebelumnya Niscaya ini Nanti akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini Bahkan tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Sebelumnya, potongan biaya aplikasi menjadi salah satu Dalang ojol menggelar aksi unjuk rasa 20 Mei 2025 di berbagai daerah. Mereka mematikan aplikasi atau offbid saat Unjuk Rasa.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA