Serang, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan yang menunggak Sampai sekarang 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Hukuman Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan Hukuman PKB di bawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat (27/6).
Terkait panjangnya antrean dan lamanya pelayanan, Andra Soni, meminta Kepala Samsat untuk berkreasi dan berinovasi, untuk mengurangi penumpukan Harus Retribusi Negara serta mempercepat pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia Bahkan meminta Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat Menyediakan pelayanan Unggul kepada masyarakat. Kemudian Harus Retribusi Negara untuk segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu Sampai sekarang batas akhir atau di 31 Oktober 2025.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, Sekalipun demikian tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” tuturnya.
Ia mengaku ide memperpanjang penghapusan denda dan Hukuman Retribusi Negara kendaraan yang menunggak setelah mendapat masukan dari masyarakat, serta evaluasi Pemprov.
“Saya mendapatkan saran, masukan Sekaligus permohonan dari masyarakat, terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan Hukuman PKB,” jelasnya.
(ynd/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA