Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan konsekuensi bagi kandidat legislatif Terfavorit yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 6 Tahun 2024.
“Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik],” kata Idham, Selasa (16/7).
Idham menjelaskan setiap caleg Terfavorit, baik caleg untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota Harus melaporkan harta kekayaan. Idham menyebut Syarat itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara No. 6 Tahun 2024.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan Harus disampaikan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Adapun konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg yang tidak melapor LHKPN tidak Nanti akan dimasukkan ke daftar caleg yang dilantik.
“Dalam hal kandidat Terfavorit tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama kandidat Terfavorit,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara No. 6 Tahun 2024.
Sebelumnya, Penyelenggara Pemungutan Suara mengaku Nanti akan kembali menyurati kandidat legislatif (caleg) Terfavorit yang belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, masih ada caleg Terfavorit yang belum Bahkan menunaikan kewajiban tersebut. Padahal, Penyelenggara Pemungutan Suara Pernah terjadi berkali-kali memberingat surat berisi pengingat Supaya bisa para caleg Terfavorit membuat laporan LHKPN.
“Kami Bahkan Pernah terjadi menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami Pernah terjadi kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak Bahkan Pernah terjadi melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, Pernah terjadi kita terima sebagian,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).
(yla/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA