Kejaksaan dan DKI Persiapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial di Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan dan Pemprov DKI mempersiapkan pelaksanaan penerapan hukuman pidana kerja sosial di Jakarta.

Hal tersebut diejawantahkan lewat penekenan perjanjian pendahuluan alias nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12).

Penekenan MoU itu dilakukan Gubernur DKi Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Patris Yusrian Jaya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan Manakala ini merupakan implementasi pendidikan sosial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang Nanti akan berlaku Januari 2026 mendatang.

“Hari ini kami Jampidum, atas nama pimpinan, menyaksikan penandatangan MoU antara Gubernur DKI dengan Pak Kajati, Pak Patris hari ini. Serta perjanjian kerjasama antara Bupati Wali Kota se-Jakarta dengan Kajari se-Jakarta,” ujar Asep, di Balai Kota DKI, Senin (15/12).





Asep mengatakan DKI merupakan provinsi ke-29 di Indonesia yang siap bekerja sama dalam penerapan pelaksanaan hukum pidana kerja sosial tersebut.

Ia menambahkan kejaksaan Nanti akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dengan pemerintah daerah.

“Bentuknya nanti Pak Kajati sama Gubernur Nanti akan merumuskan, kira-kira di Jakarta butuhnya apa. Tadi Pak Gubernur menyampaikan kepada kami, kami banyak membutuhkan misalnya pasukan kuning yang Nanti akan Membantu pembersihan Jakarta,” kata Asep.

Pada kesempatan yang sama, Pramono menilai penerapan Hukuman kerja sosial dinilai bermanfaat bagi DKI.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya sungguh sangat berterima kasih dengan nota kesepakatan ini karena sangat bermanfaat bagi Jakarta,” ujar Pramono.

(nat/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version