Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama rekannya Jackson Liam Andrew pada Jumat (12/12).
Keduanya didenda hanya Rp200 ribu karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan, bukan tindak pidana pornografi, Disebut juga pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda Sebanyaknya Rp200 ribu dengan Syarat Seandainya denda tersebut tidak dibayar Nanti akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Somanasa.
Aparat Bahkan menilai perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada produksi atau penyebaran konten pornografi di ruang publik Indonesia.
Apalagi, aktivitas yang dipersoalkan terjadi di ruang privat dan tidak terbukti menimbulkan dampak langsung terhadap ketertiban umum.
[Gambas:Video CNN]
Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, tapi hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selama persidangan, kedua terdakwa tampak Damai dan mengakui perbuatannya.
Apalagi, dalam persidangan para terdakwa Bahkan menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Mereka mengaku kendaraan itu hanya digunakan untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.
Dengan putusan itu, perkara Tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi.
Bonnie Blue dan timnya Nanti akan disidang untuk kasus tilang pelanggaran lalu lintas. Mereka menggunakan Kendaraan Pribadi pikap biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s BangBus’ yang dibeli Ia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.
Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, pihaknya Nanti akan langsung mendeportasi Bonnie Blue cs. Mereka Bahkan Nanti akan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami Pernah Jelas Nanti akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita Nanti akan lakukan Bahkan tindakan penangkalan,” kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).
(ldy/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
