Tok! Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar


Denpasar, CNN Indonesia

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12).

Denda itu dijatuhkan, setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda Sebanyaknya Rp200 ribu dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayar Berniat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Somanasa.

Hakim Somanasa menyatakan terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum yang dilakukan secara bersama-sama dan berbarengan.





Kemudian, dalam amar putusan, satu lembar STNK dengan nomor polisi (nopol) DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue.

“Menetapkan 1 unit STNK Kendaraan Pribadi dengan nopol DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Empat membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing,” imbuhnya.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, Sekalipun hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selama persidangan, kedua terdakwa tampak Tenteram dan mengakui perbuatannya.

Terlebih lagi, dalam persidangan para terdakwa Bahkan menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Mereka mengakui bahwa kendaraan tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.

Dengan putusan ini, perkara tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi.

Sebelumnya, Bonnie Blue dan seorang timnya Berniat disidang untuk kasus tilang pelanggaran lalulintas. Mereka menggunakan Kendaraan Pribadi pikap biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s BangBus’ yang dibeli Ia sebesar Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah menjalani sidang di PN Denpasar, pihaknya Berniat langsung mendeportasi Bonnie Blue cs. Mereka Bahkan Berniat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.

“Kita Niscaya Berniat secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita Berniat lakukan Bahkan tindakan penangkalan,” kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).

(kdf/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version