Pemerintah Terapkan Label Nutri-Level pada Minuman Manis

KEMENTERIAN Kesehatan bersama Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem label nutri-level untuk produk minuman berpemanis. Kebijakan ini bertujuan Mempercepat masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa mengontrol konsumsi gula secara mandiri, sehingga terhindar dari risiko diabetes, hipertensi, dan berbagai penyakit lainnya. “Harapannya, masyarakat bisa teredukasi dan memilih mana yang baik dikonsumsi dan mana yang Sangat dianjurkan dikurangi,” kata Ia dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026. 

Nutri-Level merupakan sistem klasifikasi makanan atau minuman Sesuai ketentuan kandungan gula, garam, dan lemak. Budi menyebutkan, pada tahap awal pemerintah hanya Berencana mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman saja. 

Budi menjelaskan, pemerintah membagi tingkat kandungan gula produk minuman ke dalam empat level yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Di antaranya, level A (warna hijau tua) untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan.

Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat Dikenal sebagai kadar gula kurang 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.

Budi mengatakan pelabelan ini berlaku untuk minuman olahan kemasan maupun siap saji. Untuk minuman kemasan, penerapan pelabelan kandungan gula Berencana diawasi diatur lebih detail oleh BPOM sebagai penanggung jawab produk olahan. Sementara untuk makanan siap saji Berencana dipantau langsung oleh Kementerian Kesehatan. 

Ia menuturkan kebijakan ini tidak serta-merta langsung dilaksanakan. Pemerintah Menyajikan masa transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian 1-2 tahun sampai peraturan tersebut menjadi Dianjurkan. Sebagai uji coba, kebijakan ini Berencana diterapkan secara bertahap pada industri skala besar seperti restoran, sebelum nantinya menyasar seluruh pelaku usaha. “Jadi kami mulai bertahap karena ini lebih ke edukasi. Kami mulai dari pelaku usaha besar dulu, bukan Usaha Kecil Menengah (usaha mikro kecil dan menengah). Untuk Usaha Kecil Menengah masih dibebaskan,” tutur Budi.

Adapun aturan penerapan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Olahan Siap Saji. Aturan ini resmi diteken pada 14 April 2026. 

Sementara itu, aturan mengenai pelabelan kandungan gula untuk produk minuman kemasan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan aturan ini Berencana segera diterbitkan dan resmi berlaku begitu proses administrasi selesai. 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้