INFO TEMPO — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya Perdagangan Keluar Negeri 22,317 kilogram Emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan Perdagangan Keluar Negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Emas senilai sekitar Rp 60 miliar itu dibawa oleh dua warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas menyita 30 keping Emas batangan dari dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Penindakan dilakukan pada 13 Agustus 2026, beberapa menit sebelum pesawat yang mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan Pernah terjadi bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penindakan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan Emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya. Analisis tersebut mengidentifikasi Sebanyaknya penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas di area boarding gate. Dari hasil analisis tersebut, petugas memeriksa ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. ZC diketahui membawa tujuh keping Emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp 22,2 miliar. Emas itu disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di koper kabin.
Dari hasil pendalaman, Bea Cukai menduga ZC memperoleh Emas tersebut melalui bantuan seorang oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan jalur operasional bandara untuk memindahkan Emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik Ke arah terminal internasional. Serah terima Emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Selanjutnya, Emas dimasukkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.
Sementara itu, ZL membawa 23 keping Emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan metode body strapping, Didefinisikan sebagai ditempelkan pada bagian tubuh Supaya bisa tidak terlihat sebagai barang bawaan. Menurut Djaka, seluruh Emas yang dibawa kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan Perdagangan Keluar Negeri yang dipersyaratkan.
Penindakan terhadap ZC dilakukan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pada pukul 23.48 WIB. Artinya, pemeriksaan dilakukan sekitar 2 Sampai sekarang 14 menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat. “Jadi para pelaku Pernah terjadi berada di boarding gate dan nyaris lolos Bila petugas Bea Cukai terlambat. Justru, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang Unggul, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar Djaka.
ZC dan ZL Saat ini Bahkan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai Bahkan masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam penyelundupan tersebut. Pendalaman dilakukan bersama pengelola bandara dan aparat penegak hukum. “Kami tidak Nanti akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami Nanti akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” kata Djaka.
Penindakan terhadap 22,317 kilogram Emas tersebut menambah daftar kasus penyelundupan Emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, atau kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya Perdagangan Keluar Negeri Emas. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 23,793 kilogram Emas dengan perkiraan nilai Rp 63 miliar.
Djaka mengatakan petugas menemukan beragam modus dalam upaya membawa Emas ke luar negeri secara ilegal. Modus tersebut antara lain menyembunyikan Emas pada tubuh, menggunakan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, memasukkannya ke dalam tas hand carry, Sampai sekarang memanfaatkan jalur operasional bandara. “Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang,” ujar Djaka.
Bea Cukai, kata Ia, Nanti akan Mengoptimalkan pengawasan melalui analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Bahkan mengimbau masyarakat dan pengguna jasa memastikan kegiatan Perdagangan Keluar Negeri dan pembawaan barang ke luar negeri dilakukan sesuai dengan Syarat kepabeanan dan perizinan yang berlaku.(*)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











