Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) resmi menetapkan 4 pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan Penyuapan pemeriksaan Retribusi Negara.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir pekan kemarin.
Pejabat DJP tersebut Merupakan DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan ASB yang merupakan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keempat pejabat Retribusi Negara tersebut, KPK Bahkan menetapkan 4 pihak lainnya sebagai tersangka.
Pertama, ADB selaku konsultan Retribusi Negara. Kedua, PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP. Ketiga, EY selaku staf PT WP. Keempat, ASP selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan status tersangka diberikan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana Penyuapan pemeriksaan Retribusi Negara terhadap PT WP.
Penyuapan terkait manipulasi pembayaran Retribusi Negara PT WP.
Buntut manipulasi, kewajiban pembayaran Retribusi Negara bumi dan bangunan PT WP yang harusnya Rp75 miliar berkurang 80 persen menjadi tinggal Rp15,7 miliar.
Atas manipulasi itu, 4 pejabat Retribusi Negara diduga menerima fee atas jasanya. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai Rp6,38 miliar.
Barang bukti berbentuk uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan USD Singapura sebanyak 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar dan Emas seberat 1,3 kg atau Rp3,42 miliar
[Gambas:Video CNN]
(agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
