Alarm Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jakarta, CNN Indonesia

Rencana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas Partai di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyatakan satu barisan.

Total ada enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto tersebut yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD itu.

Kemudian PKS sejauh ini mencoba ambil jalan tengah Supaya bisa Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Dari Gerindra Sampai sekarang PKS itu diketahui tergabung dalam Gabungan partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.





Sedangkan Fraksi PDIP–satu-satunya partai parlemen di luar Gabungan pemerintah–sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD.

Sebanyaknya Ahli mengungkapkan Sebanyaknya bahaya Bila Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan lewat jalur DPRD.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengingatkan publik bahwa diskursus Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.

Menurut Ia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Ia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.

“Pemilihan kepala daerah Pada akhirnya hanya Akan segera ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, Sampai sekarang kental dengan pendekatan politik kekerabatan,” kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).

Pemahaman sempit desain sistem presidensial

Castro mengatakan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Ia mengingatkan penguasa Supaya bisa tidak memahami secara sempit seolah desain sistem presidensial hanya Menyajikan mekanisme pemilihan secara langsung dalam memilih seorang Pemimpin Negara saja.

Berbeda dengan, sistem pemilihan secara langsung dimaksud Bahkan Harus secara mutatis mutandis Dikenal sebagai berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.

Apalagi, rencana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD menabrak putusan MK (MK). Castro menuturkan wacana yang Dalam proses dibangun ini Pernah terjadi tidak relevan lagi pascaputusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Rakyat di daerah terdiri dari Pemilihan Kepala Daerah langsung dan Pemungutan Suara Rakyat untuk memilih anggota DPRD.

“Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan Bila Trik berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran,” ujar penulis buku Politik tanpa Pencurian Uang Negara itu.

Ia menambahkan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD berdampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah Terfavorit, tetapi Bahkan terhadap proses politik yang dilakukan.

Terlebih Di waktu ini kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPRD.

Castro menyebut rencana mengembalikan proses Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru. Hal itu disebabkan hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.

“Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para ‘penyamun’,” tegasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Staf Pengajar Tidak Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengkritik dalih pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berargumen Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD demi efektivitas dan efisiensi serta Supaya bisa menghindari Pencurian Uang Negara.

Menurut Titi, ada banyak Trik lain yang efektif dan efisien ketimbang menerapkan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD yang disebutnya justru mengancam hak demokrasi rakyat secara langsung.

Ia memberi contoh pemerintah bisa memangkas jumlah kementerian yang Di waktu ini obesitas beserta segala personel ikutannya. Selama lima tahun bekerja, Titi meyakini biayanya Akan segera jauh lebih besar daripada ongkos Pemilihan Kepala Daerah.

Sedangkan berkaitan dengan alasan menghindari Pencurian Uang Negara, Titi mengatakan hal itu berkaitan langsung dengan fungsi Partai dalam mengawal kinerja dan integritas para kader dan politisinya yang ada dalam jabatan-jabatan publik tersebut.

“Bahkan soal efektivitas dan kualitas penegakan hukum. Kok bisa disalahkan hanya pada hak pilih rakyat serta klaim sebagai ekses dari ongkos politik mahal yang dikeluarkan oleh politisi? Padahal ongkos politik mahal yang diklaim itu faktanya tidak pernah muncul di laporan dana kampanye alias hantu,” kata Titi saat dikonfirmasi Selasa (6/1) malam.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemungutan Suara Rakyat dan Demokrasi (Perludem) ini menyatakan masalah hulunya bukan berada pada hak rakyat untuk memilih, melainkan kegagalan tata kelola yang memang disengaja atau didesain untuk tidak efektif, tidak efisien, dan tidak bersih.

Kalau Ingin diperbaiki, terang Ia, maka Harus betul-betul difungsikan Partai sebagai saringan dan kontrol efektif bagi para kadernya yang ada di jabatan publik. Kemudian Bahkan Harus dipastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye serta jangan mengooptasi seleksi dan kemandirian penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Ditambah lagi dengan penegakan hukum Bahkan Harus ditegakkan sebaik-baiknya (termasuk untuk menghindari keterlibatan aparat negara dalam pemilihan, politisasi bantuan sosial, dan lain sebagainya) untuk memuluskan jalan kemenangan.

“Masalah hulunya ada di Partai dan penegakan hukum, solusinya ya dengan benahi itu. Bukan dengan jalan otoriter mematikan hak rakyat,” tegas Titi.

“Saya setuju ada evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Berbeda dengan, itu untuk menguatkan kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah agenda elite yang ingin terus melanggengkan pemusatan dan hegemoni kekuasaan serta menjauhkan diri dari kuasa rakyat,” katanya.

Putar haluan Demokrat

Dalam perbincangan terpisah, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago secara khusus menyoroti keputusan Partai Demokrat yang balik badan dengan Mendukung wacana Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD.

Arifki memandang sikap tersebut mencerminkan pilihan politik yang menempatkan kepentingan posisi kekuasaan Di waktu ini di atas konsistensi historis partai.

Menurut Arifki, sikap Demokrat tersebut berpotensi bertabrakan dengan warisan politik Pemimpin Negara keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada 2014 secara terbuka menolak Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan memilih mempertahankan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah langsung.

Sebagai catatan SBY Merupakan poros di kepemimpinan Partai Demokrat. Di waktu ini Ia Merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Ditambah lagi dengan putra sulungnya Dikenal sebagai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Demokrat Di waktu ini. Kemudian anak bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) Merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dari Fraksi Demokrat, Ia Bahkan Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Arifki menilai perubahan sikap Demokrat atas wacana Pemilihan Kepala Daerah tak langsung itu  bukan sekadar koreksi kebijakan, melainkan keputusan strategis untuk menyesuaikan diri dengan arus besar Gabungan pemerintahan.

“Demokrat terlihat lebih memilih menjaga keberlanjutan posisinya di dalam orbit kekuasaan nasional ketimbang mempertahankan sikap lama yang pernah menjadi identitas politik partai. Ini pilihan rasional secara jangka pendek, tapi mahal secara simbolik,” ucap Arifki.

“Secara jangka pendek Demokrat Berkualitas berada di barisan mayoritas, tapi secara jangka panjang, partai ini Harus menjawab satu hal: Apa lagi identitas politik Demokrat Bila warisan sikap lama soal demokrasi elektoral ikut ditinggalkan,” sambungnya.

Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam peringatan puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebagai informasi, usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD menambah daftar opsi perubahan sistem Pemungutan Suara Rakyat yang Harus diatur ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Sebelumnya, beberapa putusan MK (MK) Bahkan memerintahkan perubahan, mulai dari ambang batas pencalonan Pemimpin Negara, ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Sampai sekarang pemisahan Pemungutan Suara Rakyat lokal nasional. Ada pula usul audit keuangan Sampai sekarang kenaikan dana Partai.

Dewan Perwakilan Rakyat disebut Akan segera mengakomodasi itu lewat RUU Politik Omnibus Law yang Pernah terjadi disetujui model penyusunannya dan dilakukan dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.

Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan di DPRD seperti era Orde Baru (Orba) bukanlah barang baru. Pemilihan Kepala Daerah langsung pertama kali di Indonesia digelar pada 2005 dengan dasar hukum Perundang-Undangan 32/2004.

Sepuluh tahun kemudian atau pada 2014, Dewan Perwakilan Rakyat menggolkan perubahan undang-undang yang membuat Pemilihan Kepala Daerah tak lagi langsung. Saat itu suara fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak bulat untuk menggolkan perubahan undang-undang tersebut, Berbeda dengan fraksi yang menolaknya kalah suara.

Perundang-Undangan tersebut kemudian dibatalkan SBY selaku Pemimpin Negara saat itu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Setelahnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI pun menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diterbitkan SBY selaku Pemimpin Negara saat itu sehingga Pemilihan Kepala Daerah kembali digelar langsung Sampai sekarang Di waktu ini.

Terkini, Pemimpin Negara Prabowo dalam beberapa kesempatan pun sempat mengutarakan ingin mengevaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah dan menyodorkan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD. Salah satunya disampaikan Prabowo–yang Bahkan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra– dalam acara HUT ke-60 Golkar di Bogor, Kamis (12/12/2024).

Bola wacana itu Bahkan disampaikan Sebanyaknya pimpinan partai pendukung Gabungan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menjadi rival Prabowo dalam Pilpres 2024 lalu. Muhaimin atau Cak Imin Di waktu ini berada di gerbong pemerintahan, dan menduduki jabatan Menko Pemberdayaan Masyarakat.

[Gambas:Photo CNN]

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad tak Ingin buru-buru membahas wacana pemilihan kepala daerah (Pemilihan Kepala Daerah) lewat DPRD yang Di waktu ini didorong Sebanyaknya fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasco berharap Supaya bisa semua pihak Di waktu ini fokus terlebih Di masa lampau pada penanganan dampak bencana.

“Kalau ditanya pada saat Di waktu ini ini, marilah kita sama-sama semua fokus pada penanganan bencana dulu di Sumatra,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/1).

Bukan hanya di Sumatra, Dasco selaku Ketua Satgas Pemulihan Dampak Bencana Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan mewanti-wanti dampak bencana gunung meletus. Berbeda dengan, Dasco tetap menghormati Sebanyaknya fraksi yang Pernah terjadi bersikap soal usulan Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD.

“Kita tidak berharap, tapi ada potensi gunung yang kemudian Mungkin sekali nantinya Harus Bahkan dampaknya ditangani dengan baik,” kata Ia yang Bahkan Ketua Harian Partai Gerindra itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version