Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengumumkan menetapkan Menteri Agama era Kepala Negara ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, jadi tersangka dalam perkara dugaan Pencurian Uang Negara penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK Pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan badan pemberantasan Pencurian Uang Negara ini menetapkan Yaqut dan Mantan stafsus Ia saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jadi tersangka kasus Pencurian Uang Negara kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK Pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku Mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi ke para jurnalis, Jumat (9/1).
Ia lalu berujar, “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3.”Sementara itu, tim penguasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses yang Pada saat ini sedang berjalan. Sekalipun demikian, Ia menekankan Supaya bisa hak-hak kliennya Terpercaya.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) Sampai saat ini adanya putusan Lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa kepada CNNIndonesia.com, Jumat.
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor).
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Sesuai aturan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya Dengan kata lain 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 Berniat bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 Berniat bertambah menjadi 19.280 orang.
Sekalipun demikian, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK Bahkan Pernah menggeledah Sebanyaknya tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Sampai saat ini ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Pada saat ini, menurut KPK, BPK (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara Pencurian Uang Negara haji.
(isa/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
