Bisnis  

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7). Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru Didefinisikan sebagai 16 digit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tidak memadankan NIK dengan NPWP Nanti akan mendapatkan Hukuman berupa kesulitan mengakses Sebanyaknya layanan yang berkaitan dengan perpajakan.


Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara itu, Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.

Tips cek NIK Sebelumnya dipadankan dengan NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Tips pemadanan NIK dengan NPWP

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Nanti akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan Nanti akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Sebelumnya selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sebelumnya ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version