Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Yudisial (KY) mengaku Sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (12/11).
“Terkait dengan kasasi kami KY Sebelumnya membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Amzulian menegaskan pihaknya hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. Sementara itu Seandainya nantinya ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya Berniat langsung diserahkan kepada Kejagung.
“Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan,” tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kejagung Sudah menetapkan Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap Supaya bisa putusan kasasi Bahkan turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur Bahkan Sudah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Berbeda dengan uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur Bahkan, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA