Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD buntut putusan MK (MK) yang meminta Supaya bisa Pemungutan Suara Rakyat nasional dan daerah dipisah.
Rifqi mengatakan skenario itu menjadi satu-satunya opsi Bila Pemungutan Suara Rakyat daerah dipisah dengan Pemungutan Suara Rakyat nasional yang Berencana digelar pada 2029. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan Tips yang sama.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya Tips Merupakan dengan Tips memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifqi mengaku menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan Pemungutan Suara Rakyat nasional dan pusat. Ia mengatakan putusan itu Berencana menjadi masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat sebelum resmi membahas revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat atau politik.
“Hal tersebut Pernah terjadi Jelas Berencana menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang Pemungutan Suara Rakyat yang Berencana datang,” katanya.
Politikus Partai NasDem itu memastikan putusan MK Berencana menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dalam revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat ke depan. Nantinya, kata Ia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Berencana mencari formula menghadirkan Pemungutan Suara Rakyat nasional dan Pemungutan Suara Rakyat lokal.
“Hal-hal inilah yang nanti Berencana menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat yang Pernah terjadi Jelas kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk diberikan kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemungutan Suara Rakyat) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemungutan Suara Rakyat nasional antara lain pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara, sementara Pemungutan Suara Rakyat daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
(thr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA