Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Penyuapan PT Pelindo Regional 3


Surabaya, CNN Indonesia

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Penyuapan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dugaan Penyuapan ini terkait kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS untuk tahun anggaran 2023-2024.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan penyitaan barang bukti uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Tim penyidik Pernah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya Akan segera diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Ricky, Rabu (5/11).





Ricky menjelaskan uang yang Pernah disita itu Akan segera dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, Sampai sekarang nantinya ada putusan Lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nanti Mengikuti putusan Lembaga Peradilan, Akan segera ditentukan secara Jelas berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang Dianjurkan dibayarkan para terdakwa,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik Pernah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Ditambah lagi, Kejari Bahkan Pernah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan Sebanyaknya dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan Penyuapan proyek pengurukan kolam pelabuhan.

“Kami menemukan Sebanyaknya dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Adapun modus tindak pidana Penyuapan tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate.

“Nilai proyeknya Rp196 miliar,” kata Ia.

Menurut Ia, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terjadi kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka Akan segera segera dilakukan.

“Kalau nanti alat bukti Pernah cukup dan kami Pernah memiliki keyakinan, maka Akan segera kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Ricky.

“Proses hukum Akan segera terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap Akan segera menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” paparnya menambahkan.

Respons PT Pelindo Regional 3

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan pihaknya membenarkan proses penyitaan uang Sebanyaknya Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak. Karlinda mengatakan dana tersebut Pernah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang Baru saja berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam Membantu langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini Akan segera berjalan dengan objektif dan profesional,” kata Karlinda dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Ia menambahkan, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan Pernah dan Akan segera bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Ditambah lagi, komunikasi dan koordinasi yang baik Bahkan aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalam upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan

“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang Baru saja berjalan. Kami Pernah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk Membantu pendalaman permasalahan ini,” ujarnya.

Pelindo Regional 3 Bahkan berharap Supaya bisa publik dapat Menyediakan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, good corporate governance serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel,” kata Ia.

(frd/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version