Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan Penyuapan yang menjerat Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. Penjelasannya, KPK tak menemukan cukup bukti.
“Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).
Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan. Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah Tempat perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Suap diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group Dikenal sebagai PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta Bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Di tahun 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK kesulitan mencari keberadaan Surya.
Seiring waktu berjalan, justru Kejaksaan Agung yang lebih dulu memproses hukum Surya atas kasus dugaan Penyuapan terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Surya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Dari kasus itu, negara disebut mengalami kerugian Sampai saat ini Rp78 triliun.
Surya disebut melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, yang Di waktu ini Dalam proses menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus Penyuapan APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
Dasar SP3
Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi mengatakan pihaknya Sebelumnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KPK. Surat dimaksud bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, Sebelumnya dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi Skor nomor dua dalam surat yang dikirim oleh Maqdir.
Maqdir menjelaskan pada 17 Oktober 2022, tim kuasa hukum menyurati pimpinan KPK yang ketika itu dinakhodai Firli Bahuri untuk meminta penghentian penanganan kasus Surya. Putusan Lembaga Peradilan terhadap Suheri Terta menjadi Penjelasannya.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr, Sesuai aturan fakta-fakta persidangan, Suheri Terta tidak ada menjanjikan kepada saksi Annas Maamun melalui saksi Gulat Medali Mas Manurung untuk Menyediakan uang sehubungan dengan pengurusan permohonan dari PT Duta Palma Supaya bisa perkebunan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan.
Dalam pertimbangan selanjutnya, Suheri Terta dibebaskan dari segala dakwaan, maka kepada terdakwa Dianjurkan dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Terhadap putusan bebas tersebut, setelah dilakukan kasasi oleh KPK, MA (MA) dalam dalam putusan nomor: 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyuapan secara bersama-sama” dan dipidana dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Suheri Terta pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Sebelumnya diputus Sesuai aturan putusan nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022.
Majelis hakim PK menyatakan terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua penuntut umum.
“Bahwa Sesuai aturan Petikan Putusan Nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua. Artinya, terdakwa dianggap terbukti tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut Bahkan menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta yaitu Surya Darmadi tidak terbukti Sebelumnya melakukan perbuatan pidana bersama-sama,” ucap Maqdir mengutip isi surat.
Karena itu, kata Maqdir, dengan dinyatakannya terdakwa Suheri Terta sebagai kawan peserta Surya Darmadi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya secara Pada saat yang sama kedudukan sebagai kawan peserta ditetapkan sebagai tersangka Sesuai aturan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 Dianjurkan dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Selain alasan tersebut, Maqdir meminta KPK mempertimbangkan usia kliennya yang Pernah lanjut.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA