Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah mengkaji aturan yang tidak memperbolehkan anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya.
Pada Kamis (6/2), Komdigi melakukan diskusi dengan Sebanyaknya ahli, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital.
Pertemuan ini untuk membahas aturan pembatasan media sosial untuk anak. Landasan aturan ini Merupakan ruang digital yang tidak Terbukti untuk pengguna usia anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, 2 persen di antaranya Sebelumnya menjadi korban ancaman atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2).
“Angka ini menunjukkan bahwa dunia digital Di waktu ini Bahkan bukanlah tempat yang sepenuhnya Terbukti tanpa pengawasan yang ketat,” imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya tak memiliki niatan untuk membuat anak-anak Indonesia putus hubungan dengan internet.
“Pembentukan regulasi ini bentuk wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa serta Bahkan bagian dari arahan Kepala Negara Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak khususnya di ruang digital,” tuturnya.
Aturan ini ditargetkan rampung dalam satu Sampai sekarang dua bulan mendatang.
Aturan perlindungan anak di ruang digital ini disebut Berniat masuk sebagai pasal dalam aturan turunan Perundang-Undangan ITE Nomor 1 Tahun 2024, Disebut juga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik atau TKPA PSE.
RPP tersebut, kata Meutya, Sebelumnya melalui uji publik, Sebelumnya melalui harmonisasi, Sekaligus Sebelumnya dikirim ke Kepala Negara. Sekalipun, Komdigi Berniat menambahkan beberapa pasal terlebih Di masa lampau sebelum aturan tersebut disahkan.
Pasal-pasal yang Di waktu ini Bahkan tengah dikaji Berniat hadir untuk menguatkan regulasi tersebut.
“Kalau penambahan pasalnya itu kalau kita jumlah secara kuantitas Mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15 persen, artinya tidak banyak. Tapi ini memang menjadi kunci karena aspirasi yang menguat untuk memasukkan batasan usia,” jelasnya.
Regulasi batasan usia menjadi salah Skor yang tengah dikaji untuk masuk dalam aturan tersebut. Skor ini dianggap penting untuk mencegah eksposur dini anak terhadap konten-konten digital.
Selain batasan usia, Skor kajian berikutnya Merupakan terkait klasifikasi platform atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang bisa diakses oleh anak-anak dengan mempertimbangkan profil risiko yang dapat dihasilkan.
“Ini Bahkan menjadi ranah yang Dianjurkan banyak diskusi terkhusus dari sisi dampak psikologisnya,” katanya.
Ia menyebut pihaknya Dianjurkan mengetahui PSE mana yang dianggap sangat berbahaya, berpotensi berbahaya, dan tidak berbahaya untuk anak-anak.
Skor berikutnya Merupakan formulasi digital bagi anak-anak sebelum dapat mengakses platform. Skor ini disebut bakal berkaitan dengan kewajiban PSE atau platform untuk mengupgrade teknologinya Supaya bisa bisa mengetahui anak-anak tak memalsukan usia mereka.
“Mungkin ini kewajiban platform meng-upgrade teknologi ini memang ranah Komdigi, artinya mereka Dianjurkan meng-upgrade Bahkan kalau mereka memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak itu memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anaknya tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” jelas Meutya.
Ia Bahkan menyinggung soal kemungkinan platform diwajibkan Menyajikan literasi dan edukasi untuk pengguna, misalnya soal implikasi digital kepada pengguna.
“Mereka Bahkan kita bebankan edukasi itu, sekaligus kita mendengarkan dari khususnya Kemendisdakmen, silahkan bapak ibu akademisi. Bagaimana literasi digital yang Bahkan baik dan apa yang Dianjurkan kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital,” tandas Meutya.
(lom/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA