Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan Sebanyaknya hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan tindak pidana Pencurian Uang Negara berupa pemerasan Sudah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.
“Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa Sudah menikmati hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/7).
Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam Menyajikan keterangan. SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak Menyajikan teladan yang baik.
Terlebih lagi, SYL tidak Membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan Merupakan SYL Sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. SYL selaku Menteri Pertanian dinilai Sudah Menyajikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat Wabah Global yang lalu.
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa Sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara terdakwa,” ucap hakim.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut Bahkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA