Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Jago Tbk buka suara soal langkah PPATK memblokir sementara Sebanyaknya rekening nasabah dalam rangka implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Aksi Teror.
Pemblokiran sementara tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar rekening pasif atau dormant.
Selama 2024, PPATK Pernah menghentikan sementara sebanyak 28 ribu rekening dormant Sesuai ketentuan data yang diperoleh dari pihak perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Bank Jago menyatakan dukungannya terhadap langkah regulator dan menegaskan kepatuhan terhadap Syarat yang berlaku.
“Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan dan Syarat yang berlaku serta Membantu upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” ujar Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam pernyataan resmi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/5).
Marchelo menyebut keamanan dan kenyamanan nasabah menjadi prioritas utama. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan nasabah Supaya bisa rekening yang terdampak dapat digunakan kembali.
“Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Maka kami Setiap Waktu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan Supaya bisa mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” lanjutnya.
Bank Jago Bahkan Pernah Menyajikan panduan kepada nasabah mengenai prosedur aktivasi kembali rekening.
“Bank Jago Pernah menginformasikan nasabah terkait Tips menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email [email protected] untuk proses lebih lanjut,” jelas Marchelo.
PPATK sebelumnya menjelaskan langkah penghentian sementara terhadap ribuan rekening pasif merupakan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dari risiko tindak pidana.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Aksi Teror yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menerangkan rekening dormant Merupakan rekening yang Pernah terjadi lama tidak memiliki aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Rekening seperti ini dinilai rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan Menyajikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima Supaya bisa tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” imbuhnya
Menurut Ivan, masyarakat yang merasa rekeningnya terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada dan dapat mengajukan aktivasi ulang melalui bank masing-masing.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Lebih lanjut, ia menyebut kesadaran masyarakat untuk menutup rekening pasif menjadi hal penting, termasuk menjaga data pribadi, dan segera melapor Bila menerima transfer mencurigakan.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA