Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Retribusi Negara atau tambahan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak Dianjurkan dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa kebijakan ini tidak Nanti akan menambah beban Dianjurkan Retribusi Negara. Opsen Retribusi Negara hanya memaksimalkan pungutan Retribusi Negara pemerintah pusat dan daerah seperti tertulis dalam Undang-Undang (Undang-Undang) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang Pernah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor Kesimpulannya Merupakan untuk Mengoptimalkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Rustam menegaskan, opsen Retribusi Negara kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi Seandainya menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen Merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Retribusi Negara terutang dari: PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Retribusi Negara MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
– Merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Retribusi Negara MBLB sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Dianjurkan Retribusi Negara untuk Opsen
– Dianjurkan Retribusi Negara untuk Opsen merupakan Dianjurkan Retribusi Negara atas jenis Retribusi Negara
– PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal Dianjurkan Retribusi Negara badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran Retribusi Negara terutang
– Opsen Retribusi Negara MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Retribusi Negara terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara Pada waktu yang sama dengan Retribusi Negara yang dikenakan opsen
– Syarat lebih lanjut mengenai tata Trik pemungutan opsen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil Retribusi Negara provinsi
– Opsen tersebut dapat Mengoptimalkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Dianjurkan Retribusi Negara, karena penerimaan perpajakan Nanti akan dicatat sebagai PAD serta Menyediakan kepastian atas penerimaan Retribusi Negara dan Menyediakan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Penerimaan Opsen untuk Provinsi
– Penambahan opsen Retribusi Negara MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat Mengoptimalkan fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini Nanti akan Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih Unggul karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD Nanti akan lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang Pernah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
– Syarat lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran Daerah untuk Opsen
– Opsen Retribusi Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Retribusi Negara Nanti akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk Memperkaya basis Retribusi Negara daerah.
Syarat Pengenaan Opsen Retribusi Negara Kendaraan
Dalam Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Dengan kata lain PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan Trik mengalikan tarif Retribusi Negara sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.
Kemudian pemungutan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan dari opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal membangun dan mempersiapkan infrastruktur Sampai sekarang menyiapkan transportasi umum di masing-masing daerah.
(rac/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA