Jakarta, CNN Indonesia —
Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta.
Mereka menyatakan langkah Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka kepada massa aksi May Day 2025 merupakan kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk menyampaikan pendapat secara Unggul tinggi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tulis Aliansi BEM se-UI dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka, Rabu (4/6).
Aliansi BEM se-UI mengatakan tiga dari 14 orang itu merupakan mahasiswa UI, Disebut juga Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi/Kevin, dan Afif mahasiswa FIB.
Mereka mengutuk dan menentang keras segala tindakan represif dan kesewenang-wenangan pihak kepolisian kepada 14 orang yang Saat ini Bahkan berstatus tersangka.
Aliansi BEM se-UI menyatakan peristiwa ini bukan suatu pengecualian, melainkan bagian dari pola represif yang terus diproduksi oleh negara.
Mereka pun mendesak aparat kepolisian mencabut status tersangka dan menyetop proses penyidikan bagi 14 orang tersebut.
“Mendesak kepolisian untuk Menyediakan pembebasan tanpa syarat,” tegasnya.
Lalu, menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represif terhadap peserta aksi serta seluruh gerakan rakyat.
Kemudian mengusut serta menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan Kekejaman fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi.
“Menuntut Kapolri untuk mengevaluasi total prosedur dan pelaksanaan pengamanan Unjuk Rasa di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, demi memastikan pendekatan yang menghormati hak asasi dan kebebasan sipil,” tulis mereka.
(mnf/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA