Bandung, CNN Indonesia —
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal sekolah dan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jabar.
Selain memajukan jam masuk bagi pelajar dari tingkat PAUD sampai dengan SMA, surat edaran Dedi Mulyadi Bahkan meminta pihak sekolah Supaya bisa meliburkan proses belajar mengajar pada Sabtu dan Minggu.
“SE itu dalam koridor jam efektif per minggu sesuai Permendikbud, dulu itu Di waktu ini Bahkan kan permendikdasmen jadi jam efektif dalam seminggu tidak berubah yang berubah harinya dari 6 jadi 5 hari, Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu libur,” ungkap Sekda Jabar Herman Suryatman, saat wawancara, Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menuturkan, untuk teknis penerapan dari surat edaran tersebut, bakal diberikan kewenangan kepada masing-masing kepala daerah baik Bupati atau Wali Kota masing-masing.
“Iya kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan Bupati ya, silakan Bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,” katanya.
Terkait soal siswa yang rumah tinggalnya jauh dari sekolah, Herman mengatakan hal itu kembali lagi pada kebijakan masing-masing kepala daerah, untuk menyesuaikan tanpa merubah makna dari surat edaran yang Pernah dikeluarkan tersebut.
“Nanti teknis pelaksanaan diserahkan ke Bupati Walikota, yang jelas kita Dianjurkan memperhatikan banyak aspek tanpa mengurangi makna. Nanti Bupati Wali Kota punya kearifan Supaya bisa pelaksanaan bisa efektif. Itu kan koridornya umum dari pak Gubernur seperti itu, nanti tindaklanjuti Bupati Wali Kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu,” katanya.
“Yang jelas yang Unggul bagi anak didik, pak Gubernur mengarahkan apa yang Unggul bagi anak didik kita. Lebih jauhnya nanti disampaikan pak Gubernur ya. Saya hanya Menyajikan informasi parsial, nanti penegasan dan peluncuran oleh pak Gubernur,” sambung Ia.
Berikut isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi :
SURAT EDARAN
NOMOR: 58/PK.03/DISDIK
TENTANG
JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI Jabar
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka Mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jabar, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer Dianjurkan diatur jam belajar efektif yang Memanfaatkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik.
Pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA). dan Taman Kanak-Kanak Berkelas (TKLB):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar)/MI (Madrasah Ibtidaiyah)/SDLB (Sekolah Dasar Berkelas):
a. Kelas I
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari
Syarat 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
b. Kelas II
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit)
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)
Syarat 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
c. Kelas III s.d. Kelas VI
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Syarat 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;
Syarat 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;
4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Berkelas (SMPLB):
a. Kelas VII
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit;
b. Kelas VIII-IX
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit
5. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Berkelas (SMLB) Kelas X:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit dan SMLB sama dengan 40 menit
6. Jam belajar efektif untuk SMA/MA Kelas XI-XII:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 9.75-11 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit
7. Jam belajar efektif untuk SMLB Kelas XI-XII:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu
pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu
pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMLB sama dengan 40 menit.
8. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK):
a. Kelas X-XI dan XII program 4 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu
pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit;
b. Kelas XII program 3 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6,25 jp per hari
Syarat 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit:
c. Kelas XIII program 4 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Syarat 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit
9. Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan Mendukung orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
10. Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih Unggul, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani 5bersama.
GUBERNUR Jabar,
Ditandatangani secara elektronik oleh GUBERNUR Jabar
DEDI MULYADI
(csr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA