Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai bahan pengawet makanan belum diatur di Indonesia.
Bahan ini ditemukan dalam Roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Produk itu kemudian ditarik dari pasaran.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, mengatakan bahan Natrium Dehidroasetat digunakan di Sebanyaknya negara sebagai bahan tambahan pangan (BTP).
“Itu ada di beberapa negara digunakan untuk bahan tambahan pangan, jadi ada yang digunakan untuk margarin, ada yang digunakan untuk selai,” kata Ema dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7).
Berbeda dengan, kata Ema, penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai BTP ataupun bahan pengawet di Indonesia masih memerlukan kajian yang panjang.
“Untuk di Indonesia belum, di Indonesia belum diatur oleh BPOM karena Wajib kajian yang lebih lanjut untuk memastikan Natrium Dehidroasetat itu dapat kita terima di Indonesia, jadi kajiannya itu Jelas cukup panjang,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan konsumsi makanan yang mengandung Natrium Dehidroasetat Nanti akan berdampak bagi mereka yang punya riwayat hipersensitivitas.
Ema menuturkan ada kemungkinan Bila orang tersebut mengonsumsi Natrium Dehidroasetat dalam takaran tertentu Nanti akan mengalami reaksi alergi dan rasa tidak nyaman di saluran cerna.
“Jadi kalau Sudah kadung mengonsumsi dan ada riwayat hipersensitivitas, segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan,” ucap Ia.
Berbeda dengan, Ema menyatakan keluhan yang dialami oleh seseorang itu tak bisa serta merta dikaitkan dengan Natrium Dehidroasetat. Apalagi, Bila konsumsi dalam jangka waktu lama.
“Kalau orang Sudah konsumsi tiga bulan lalu dan Hari Ini sakit perut, ya itu enggak ada kaitannya,” kata Ema.
“Ini reaksi, sifatnya langsung,” imbuhnya.
Diberitakan, BPOM memutuskan untuk menarik peredaran Roti Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan produk PT Abadi Rasa Food Bandung itu mengandung Natrium Dehidroasetat.
BPOM menjelaskan Sudah melakukan inspeksi ke sarana produksi Roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Tips Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
“Terhadap temuan ini, BPOM Sudah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tulis BPOM dikutip pada Rabu (24/7).
Sebagai tindak lanjut, BPOM Bahkan melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel Roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Ditambah lagi dengan, Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan Sesuai aturan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA