PERDEBATAN mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif masih terus berlanjut. Sebanyaknya partai besar yang Sebelumnya masuk ke Senayan menolak memasang ambang batas yang rendah. Sementara di sisi lain, partai non-parlemen ingin ambang batas tidak terlalu tinggi, sebagian Membantu untuk dihapus.
Adapun perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini berangkat dari putusan MK dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023, yang menghapus Syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Syarat tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemungutan Suara Rakyat, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada saat yang sama dengan itu, Pada saat ini Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Perundang-Undangan Pemilihan Umum. Berikut Sebanyaknya gagasan yang mengemuka dari sederet Organisasi Politik:
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen
Partai Golkar mengusulkan besaran parliamentary threshold untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat berada di kisaran 4 Sampai saat ini 6 persen. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, angka tersebut dinilai sebagai titik ekuilibrium dalam evaluasi sistem kepemiluan. “Parliamentary threshold di angka 4-6 persen Merupakan yang ideal,” kata Doli saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji Bahkan mengusulkan ambang batas parlemen di angka 5 persen. Menurut Ia, angka tersebut merupakan kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas fraksi. “Angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.
NasDem Usul 4-6 Persen
Politikus Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karyasuda sekaligus Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Supaya bisa ambang batas parlemen pada Pemungutan Suara Rakyat 2029 dinaikkan dari 4 menjadi 7 persen. NasDem berpendapat kenaikan itu Akan segera Menyediakan dampak yang positif. Misalnya, kata Ia, Organisasi Politik secara otomatis Akan segera dipaksa untuk membenahi diri dan Memanfaatkan struktur guna memperoleh suara dalam setiap kontestasi.
Ia memahami, adanya parliamentary threshold menyebabkan jutaan suara terbuang imbas kandidat atau partai yang tak lolos. Justru, penghapusan Bahkan tidak menjadi jawaban.”Parliamentary threshold tetap diperlukan, ini Merupakan keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi Organisasi Politik,” ujar Ia.
Partai Gerakan Rakyat
Sebagai partai baru, Partai Gerakan Rakyat mendorong Supaya bisa ambang batas parlemen di pemilihan umum mendatang bisa turun Sampai saat ini nol persen. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai pemberlakuan ambang batas selama ini membuat suara rakyat tak terkonversi.
Padahal, menurut Sahrin, ketika hak rakyat dalam memilih Sebelumnya ditunaikan seharusnya tak ada alasan suara itu tidak terakumulasi. “Karena itu setelah presidential threshold 0 persen, kami Bahkan mendorong parliamentary threshold 0 persen,” kata Ia di kantor DPP Gerakan Rakyat, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Partai Buruh
Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menaikkan besaran angka ambang batas menjadi di atas 4 persen Harus ditolak karena tak sejalan dengan apa yang Sebelumnya dikehendaki konstitusi melalui putusan MK.
Ia mengatakan putusan MK memerintahkan Supaya bisa pembentuk undang-undang mengatur kembali ambang batas parlemen, yaitu dengan menurunkan bukan malah menaikkan besarannya. “Kalau naik di atas 4 itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan intoleransi,” ujar kata Said dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
PPP
Berada di luar Senayan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan Supaya bisa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan umum 2029 dapat dihapuskan atau menjadi lebih rendah dari yang diberlakukan sebelumnya. Politikus PPP Usman Muhammad Tokan alias Donnie Tokan mengatakan partainya berharap Supaya bisa besaran ambang batas berada di bawah 4 persen atau maksimal 3 persen.
“Kalau tidak bisa 0 persen, maksimal 3 persen Pernah terjadi cukup baik. Supaya suara tidak terbuang,” kata Donnie melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Februari 2026.
Partai Keadilan Sejahtera tidak ingin ada perubahan ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai besaran ambang batas sebesar 4 persen Pernah terjadi mencukupi, sehingga tak Dianjurkan lagi diusulkan kenaikan atau pengurangan. “4 persen seperti sebelumnya cukup baik dipertahankan,” kata Kholid dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menuturkan, Manakala angka parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen, maka Akan segera kian banyaknya suara terbuang Bahkan Akan segera semakin besar. Di sisi lain, penurunan signifikan Akan segera memicu sistem multipartai ekstrem
Gerindra dan PDIP Masih Mengkaji
Sebagai dua partai yang sama-sama besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Gerindra belum menentukan usulan mengenai diskursus ambang batas parlemen. Keduanya mengaku masih melakukan kajian.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Suami Dasco Ahmad Dasco mengatakan bahwa Gerindra belum menyampaikan sikap resmi karena masih melakukan kajian internal. “Partai Gerindra pada Pada saat ini Bahkan masih melakukan simulasi dan pengkajian tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Diturunkan
Menanggapi perdebatan tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, tidak ada standar ideal yang berlaku umum dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. “Itu tergantung pada kebutuhan domestiknya seperti apa,” kata Arya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam konteks politik Pemungutan Suara Rakyat Indonesia, ia mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen dan dapat kembali diturunkan menjadi 3 persen pada Pemungutan Suara Rakyat berikutnya. Menurut Ia, angka 3,5–3 persen merupakan titik tengah antara tingkat representasi dan efektivitas pemerintahan. “Kalau sampai 7 persen, dampaknya representasi menurun. Tidak cukup bagus untuk negara majemuk,” ujar Arya.
Pilihan Editor: Sederet Pasal Bermasalah dalam Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat
Andi Adam dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











