Surat Andrie Yunus untuk Kepala Negara Prabowo

WAKIL Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan atau Kontras Andrie Yunus mengirimkan sebuah surat untuk Kepala Negara Prabowo Subianto. Surat tertanggal 17 April 2026 itu ditulis tangan dengan tinta hitam oleh Andrie di atas secarik kertas berwarna hijau.

Di gerbang Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, yang menjadi pintu Ke arah kompleks Istana Kepresidenan, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti membacakan surat Andrie. Berikut isi surat itu:

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yth.

Bapak Prabowo Subianto

Kepala Negara Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya menilai Sampai saat ini Saat ini Bahkan Bahkan belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya Pernah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sampai saat ini mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Mabes Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, Sampai saat ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh prajurit TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini Pernah Pernah Jelas hanya Berencana memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta perspektif saya selaku korban. Untuk itu, penting dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini di peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan kepada Aktor atau Aktris intelektualnya. Sekalipun proses Lembaga Peradilan militer Berencana berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru Berencana mengaburkan proses penegakan hukum. Sebagai korban dari Tindak Kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Kepala Negara Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari konflik kepentingan.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menegakkan hukum secara adil.

Salam,

Andrie Yunus

Pilihan Editor:  Pelbagai Janji ‘Omon-omon’ Prabowo

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้