ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku tak mengetahui Dalang ditundanya pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.
Ia mengatakan, sebetulnya pada Senin, 13 April lalu Komisi II memiliki jadwal rapat internal dengan Badan Keahlian Dewan atau BKD dengan agenda mendengarkan pemaparan. “Siang itu ada agenda rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba ditunda sampai Hari Ini kami belum tahu,” kata Doli di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah pada Rabu, 15 April 2026.
Menurut Ia, pembahasan revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat.
Misalnya, Ia mengatakan, putusan MK yang menyangkut Sebanyaknya isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat.
Putusan tersebut, menurut Ia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti Sangat dianjurkan segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat.
Doli berharap para pimpinan Organisasi Politik dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melalukan pembahasam revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi. “Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi Pernah sangat terlambat waktunya,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Adapun, pembahasan revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat terakhir kali digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pada 10 Maret lalu. Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Mahfud dalam rapat tersebut mengusulkan Supaya bisa revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dilakukan percepatan dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan yang kian dekat.
Ia mencontohkan pengalaman Pemungutan Suara Rakyat 2024 lalu. Kala itu, Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Pernah membuka pendaftaran partai peserta pada bulan Juni atau cenderung lebih Ekonomis.
Pertimbangan lain kenapa revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat Sangat dianjurkan dirampungkan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat 2029, karena penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan mendadak. “Nah, menurut saya memang betul Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat itu Sangat dianjurkan direvisi dan Sangat dianjurkan selesai Sesegera mungkin,” ujar Mantan Ketua MK itu.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











