KEMENTERIAN HAM (HAM) menyatakan Pernah terjadi merampungkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Draf tersebut Berencana segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk dibahas.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan masih Berencana melakukan pembahasan internal dalam dua hari ke depan sebelum draf resmi diserahkan. Salah satu Skor yang dimasukkan dalam revisi tersebut Merupakan perlindungan bagi pembela HAM. “Perlindungan pembela HAM itu kami bunyikan di revisi Undang-Undang HAM,” kata Pigai saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa, 7 April 2026.
Pigai belum merinci substansi pengaturan tersebut. Ia hanya menyebut ketentuannya merujuk pada deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pembela HAM (Human Rights Defender). “Jadi, di dalam revisi Undang-Undang HAM kami meminta Supaya bisa pembela HAM atau yang berjuang membela keadilan tidak boleh dituntut secara pidana dan perdata,” ujar mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu.
Sebelumnya, usulan perlindungan pembela HAM Bahkan mengemuka dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu pengusulnya. Ia menilai perluasan perlindungan ini penting untuk menjawab praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang keadilan.
“Ini Sangat dianjurkan jadi momentum untuk Mengoptimalkan sistem anti-SLAPP, anti kriminalisasi terhadap pejuang keadilan,” kata Rieke, Senin, 30 Maret 2026. Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan mekanisme perlindungan hukum bagi warga atau aktivis dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Dalam rapat tersebut, Rieke mengusulkan Supaya bisa pembela HAM, termasuk keluarganya, dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tanpa Sangat dianjurkan berstatus sebagai saksi atau korban. Ia Bahkan mengusulkan Supaya bisa mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan atau kesaksiannya. “Dalam hal terdapat ancaman serius, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Harus Menyediakan perlindungan tanpa menunggu permohonan,” ujarnya.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat tren peningkatan serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025. Pada periode Januari–Juni, terdapat 104 pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus, mulai dari kriminalisasi, penangkapan, intimidasi, Sampai saat ini Tindak Kekerasan fisik. Sepanjang tahun berjalan, jumlah tersebut meningkat menjadi 283 korban, dengan jurnalis dan masyarakat adat sebagai kelompok yang paling terdampak.
Temuan serupa Bahkan disampaikan Imparsial yang mencatat 226 peristiwa serangan terhadap pembela HAM sepanjang 2025, termasuk Tindak Kekerasan fisik, teror, Sampai saat ini pembunuhan. Data tersebut menunjukkan adanya pola sistemik, mulai dari lemahnya jaminan hukum, rendahnya komitmen negara, Sampai saat ini praktik impunitas dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











