Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM mengungkap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Wajib Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa mendapatkan alokasi LPG 3 Kg dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan NIB Nanti akan menjadi syarat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Pemerintah LPG.
“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita Nanti akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka Pernah terjadi ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, data NIB Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nanti akan digunakan untuk melihat bidang usahanya dan berapa kebutuhan LPG yang diperlukan setiap bulannya.
“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu Nanti akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu Bahkan Nanti akan bisa terpenuhi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nanti akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan rumah tangga untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Hal ini mengingat sektor usaha memiliki peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
“Untuk saudara-saudara saya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetap kita Wajib kasih. Jadi nanti kita Nanti akan buat Bahkan aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).
“Karena Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi mereka Ingin jual bakso, Ingin jual mie goreng, Ingin jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita Wajib melakukan berbeda. Dan saya Membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Wajib diberikan berbeda dengan masyarakat biasa,” jelasnya.
(ldy/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA