Jakarta, CNN Indonesia —
Suami dari Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menyiapkan Sebanyaknya bukti untuk diserahkan ke penyidik terkait kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.
Diketahui, Selasa (16/7) hari ini Tiko kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor untuk kedua kalinya di tahap penyidikan.
“Hari ini Merupakan berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari kami, jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar,” kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Irfan Bahkan mengklaim pihaknya memiliki bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko. Hal ini, kata Ia Bahkan Pernah terjadi dilaporkan melalui surel (e-mail) pelapor.
“Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu Menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail,” ucap Irfan.
“Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha,” imbuhnya.
Tiko diketahui dilaporkan mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
“Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Sampai saat ini Kesimpulannya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019,” imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang Pernah terjadi bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
“Justru saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih Sebanyaknya Rp140 juta,” tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada Sebanyaknya kejanggalan transaksi.
Di waktu ini, laporan tersebut Sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini Sesuai ketentuan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko diketahui Bahkan Sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Kamis (11/7) pekan lalu.
Usai pemeriksaan, Tiko menegaskan kasus yang dihadapinya ini merupakan permasalahan antara dirinya dengan mantan istrinya dan meminta Supaya bisa kasus ini tak dikaitkan dengan BCL.
“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini Pernah terjadi selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL,” kata Tiko.
(dis/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA