Jakarta, CNN Indonesia —
Keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba mulai 1 Juli Sampai saat ini 30- September 2024.
Ada tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Syarat tersebut diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk Memanfaatkan jumlah pengguna JKN.
Pada saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesehatan Nanti akan menjadi syarat saat masyarakat hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Nanti akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
“Pertama bagi yang Pernah memilikinya bisa mengeceknya terlebih Pada Pada waktu itu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya kepada wartawan pada Juni lalu.
Seandainya status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Justru SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya masyarakat Nanti akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang Dianjurkan dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, Sampai saat ini Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs https://sim.korlantas.polri.go.id.
Sebelumnya Mabes Polri Nanti akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA