Jakarta, CNN Indonesia —
Ratusan ribu orang ramai-ramai menandatangani petisi yang menyerukan pemakzulan Kepala Negara Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Reuters melaporkan petisi yang dirilis sejak 20 Juni di situs web Majelis Nasional itu menyerukan Supaya bisa parlemen mengajukan rancangan undang-undang (RUU) guna memakzulkan Yoon dengan alasan ia tidak layak menjabat sebagai Kepala Negara.
Petisi itu menuding bahwa Yoon melakukan Pencurian Uang Negara, memicu risiko Konflik Bersenjata dengan Korea Utara, dan membuat warga Korsel menghadapi risiko kesehatan karena tidak menghentikan Jepang membuang limbah nuklir Fukushima.
Sampai saat ini Senin (1/7), lebih dari 811.000 orang tercatat Pernah menandatangani petisi tersebut. Meskipun demikian demikian, saking banyaknya orang yang hendak tanda tangan, laman petisi daring itu pun jebol pada Senin. Situs tak bisa diakses selama empat jam.
Sebanyak 30.000 orang disebut menunggu untuk mengakses situs itu.
Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Woo Won Shik, berjanji Nanti akan memperbaiki masalah tersebut sesegera Mungkin.
Kantor kepresidenan sejauh ini belum Menyediakan komentar.
Sesuai ketentuan undang-undang Korea Selatan, parlemen diwajibkan untuk menyerahkan apapun petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang ke sebuah komite yang nantinya memutuskan apakah Nanti akan mengajukan petisi itu ke majelis untuk Pemungutan Suara atau tidak.
Partai Demokrat, selaku partai oposisi dan pemegang mayoritas di parlemen, sejauh ini sangsi untuk menindaklanjuti petisi. Sebanyaknya media melaporkan Demokrat belum membahas masalah tersebut.
Apakah Yoon Suk Yeol bisa dimakzulkan?
Yoon Suk Yeol tidak disenangi rakyat Korea Selatan sejak menjabat Kepala Negara pada 2022. Ia hanya meraup 25 persen dukungan dalam peringkat persetujuan yang dilakukan April lalu.
Menurut profesor di Pusat Penelitian Studi Korea Universitas Monash, Andy Jackson, petisi itu “mencerminkan ketidakpuasan seluruh negeri terhadap Kepala Negara dan kinerjanya.”
“Dengan banyaknya tanda tangan dan ketidakpuasan yang meluas, komite kemungkinan Nanti akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut,” kata Jackson, seperti dikutip ABC Net.
Di Korsel, parlemen bisa menyerukan pemakzulan Kepala Negara Bila mengantongi dua pertiga suara mayoritas. Bila Pernah mencapai suara tersebut, MK dapat mempertimbangkan untuk memutuskan apakah Nanti akan memberhentikan atau mengangkat kembali sang Kepala Negara.
“Bila hal ini tidak terjadi, kemungkinan besar kemarahan rakyat Nanti akan memuncak dan masyarakat Nanti akan ramai-ramai turun ke jalan,” ucap Jackson.
Parlemen Korea Selatan pernah dua kali memakzulkan Kepala Negara, Didefinisikan sebagai Roh Moo Hyun pada 2004 dan Park Geun Hye pada 2017.
Menurut Jackson, pemakzulan Yoon kali ini “sangat Mungkin” dilakukan.
“Ada banyak alasan mengapa popularitas Yoon menurun. Sikap kerasnya terhadap Korea Utara seharusnya membawa stabilitas di semenanjung, Meskipun demikian demikian hal ini justru Mengoptimalkan ketegangan,” kata Jackson.
Penanganan lemah Yoon terhadap masalah limbah nuklir Fukushima Bahkan dinilai tak membuat senang masyarakat Korsel. Sebab sikap Yoon itu cenderung seperti “menyerah pada Jepang.”
Meskipun demikian demikian demikian, menurut asisten profesor ilmu politik di North Greenville University, Jong Eun Lee, pemakzulan Yoon tidak Mungkin terjadi Saat ini Bahkan Bahkan.
Sebab upaya itu ditunggangi oleh partai oposisi. Partai oposisi Tidak mungkin tidak khawatir Nanti akan reaksi politik di kalangan masyarakat luas yang Nanti akan memandang bahwa hal tersebut merupakan tindakan berlebihan dari oposisi.
“Mereka khawatir bahwa dukungan terhadap pemakzulan dapat menimbulkan reaksi politik di kalangan masyarakat luas, yang Mungkin memandang hal tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dari partai-partai oposisi,” kata Jong.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA