Polisi Tiadakan Tilang di Wilayah Sumatera Terdampak Bencana


Jakarta, CNN Indonesia

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan penghentian sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah terdampak bencana. Perintah ini berlaku di Sumatera, khususnya Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Fokus utama petugas di lapangan bakal diarahkan pada pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur bantuan. Kebijakan tersebut diambil setelah Bencana Banjir Besar, dan longsor, merusak beberapa ruas jalan vital sehingga mengganggu arus logistik.

Agus lantas meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin dengan dasar kewenangan diskresi dalam Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi Bahkan wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruksi ini memberi arahan jelas kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah bencana untuk menghentikan penindakan terkait lalu lintas. Seluruh tenaga diarahkan membuka akses, mengevakuasi warga, dan mengawal alat berat Ke arah titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet Supaya bisa mobilitas tidak terputus.

Polantas Bahkan diminta berperan sebagai pathfinder, yaitu pembuka rute bagi kendaraan bantuan. Mereka Harus memetakan jalur alternatif Sampai sekarang tingkat desa.

Ditambah lagi, diterapkan Green Wave, Dikenal sebagai prioritas penuh bagi ambulans, truk sembako, dan kendaraan yang mengangkut bantuan.

Agus menegaskan aset Polantas Dianjurkan menjadi lifeline bagi warga. Kendaraan Pribadi dinas seperti double cabin dan truk lantas digunakan untuk evakuasi, terutama bagi kelompok rentan. Kendaraan tersebut Bahkan dipakai untuk mengirim logistik ke daerah terisolasi.

Pos-pos polisi terdekat Nanti akan dioperasikan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini Menyajikan air minum, tempat istirahat, dan menjadi pusat informasi bagi warga dan relawan.

Dirlantas Bahkan diwajibkan melaporkan kondisi jalan setiap tiga jam kepada NTMC Korlantas Polri. Informasi ini disebarkan ke media dan platform navigasi Supaya bisa masyarakat bisa menghindari rute rawan.

“Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tutup Agus.

(ryh/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version