Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK Sebelumnya sesuai prosedur.
“Mengadili. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon Sebanyaknya nihil.”
Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta Lembaga Peradilan menyatakan tidak sah dan tidak Merujuk pada atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.
Ia Bahkan meminta Lembaga Peradilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, Lembaga Peradilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK.
Muhaimin Syarif Bahkan meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA