Sebanyaknya kelompok masyarakat, mahasiswa Sampai saat ini pelajar menggelar aksi peringatan 28 tahun Reformasi 1998 pekan ini. Aksi tersebut digelar dengan beragam Tips.
BEM UI Kirim Bunga ke Istana
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Memperingati 28 tahun Reformasi 1998, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengirimkan karangan bunga duka cita ke Istana Negara, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2026 Hafidz Haernanda membenarkan bahwa mereka Sudah mengirim karangan bunga. “Karangan bunga itu sebagai bentuk simbolik atas matinya reformasi, BEM UI mengirimkan karangan bunga ke depan Istana Negara,” ujar Hafidz, Jumat, 22 Mei 2026.
Hafidz menuturkan, reformasi diwujudkan tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan perjuangan, bahkan sampai timbul korban nyawa dan ada aktivis yang hilang Sampai saat ini Saat ini Bahkan tidak diketahui rimbanya. “Reformasi yang Di masa lampau lahir dari darah, air mata, dan perjuangan rakyat, hari ini semakin kehilangan nyawanya di tangan kekuasaan yang terus mengkhianati cita-cita demokrasi,” geram Hafidz.
Di samping itu, karangan bunga bukan sekadar ekspresi duka, melainkan tanda peringatan bahwa janji-janji reformasi Sudah dikuburkan secara perlahan oleh negara sendiri. “Reformasi dikorupsi, dikebiri dan Saat ini Bahkan Sudah mati, BEM UI menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya reformasi di usia 28 tahun,” ucap Hafidz.
Sebelumnya, BEM UI menggelar aksi simbolik bertajuk #ReforMATI di Tugu Makara UI, Kampus UI Depok, pada Rabu, 20 Mei 2026 yang dilanjutkan mengikuti aksi Kamisan bersama BEM dan aliansi masyarakat sipil lain keesokan harinya.
Enam Tuntutan Aliansi Mahasiswa UNS
Aliansi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS menggelar Aksi Massa memperingati 28 tahun reformasi pada Kamis, 21 Mei 2026. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Surakarta. Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan mengancam demokrasi.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta jajaran pimpinan DPRD Kota Surakarta turun langsung menemui massa aksi. Tidak lama kemudian Sebanyaknya anggota dewan terlihat berada di tengah mahasiswa, di antaranya Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, anggota Fraksi PDIP YG Sukasno, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Koordinator aksi Revaino Wijaya mengatakan Aksi Massa tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah Supaya bisa lebih terbuka terhadap kritik masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi publik. “Kami datang untuk menyampaikan keresahan masyarakat. Banyak kebijakan yang Saat ini Bahkan dirasakan tidak Menyajikan keadilan bagi rakyat,” ujar Revaino seusai aksi.
Mahasiswa UNS membawa enam tuntutan utama yang mereka nilai berkaitan langsung dengan kondisi demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, mereka mendesak pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Putri Cempo karwna minim transparansi dan berpotensi mengorbankan kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Kedua, mahasiswa Bahkan menyoroti melemahnya Nilai Mata Uang IDR dan memburuknya kondisi ekonomi masyarakat. Mereka menilai kebijakan pemerintah belum berpihak pada rakyat kecil dan justru memperbesar beban ekonomi masyarakat.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah memprioritaskan APBN untuk kebutuhan publik, bukan proyek yang dianggap hanya menguntungkan elite politik.
Ketiga, Aliansi Mahasiswa UNS Bahkan menolak segala bentuk praktik totalitarianisme negara yang dinilai membatasi kebebasan berpikir dan membungkam kritik publik. Mereka menilai kampus dan ruang publik Dianjurkan tetap menjadi ruang demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Keempat, mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Mereka Bahkan meminta pemerintah menghentikan praktik perampasan tanah atas nama Penanaman Modal, PSN, maupun kepentingan korporasi.
Kelima, mahasiswa Bahkan menuntut evaluasi total terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat yang dinilai belum memiliki kesiapan sistemik. Mereka menilai program-program tersebut berpotensi menjadi proyek pencitraan politik yang menghabiskan anggaran negara tanpa solusi nyata bagi masyarakat.
Keenam, mahasiswa meminta pemerintah segera mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan nilai IDR yang terus melemah. Mereka mendesak pemerintah memperbaiki fundamental ekonomi, mengendalikan utang, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menghentikan kebijakan yang hanya menguntungkan pasar serta elite politik.
Pelajar Ikut Kamisan saat Peringatan Reformasi
Meski Reformasi terjadi satu dekade sebelum kelahirannya, Sebanyaknya pelajar sekolah mengikuti Aksi Kamisan ke-908 yang bertepatan dengan peringatan 28 tahun Reformasi 1998 pada Kamis, 21 Mei 2026. Para siswa ini berasal dari sekolah menengah atas (SMA) Sampai saat ini sekolah menengah kejuruan (SMK). Beberapa di antara mereka baru pertama kali mengikuti Aksi Kamisan, sementara sebagian lainnya Sudah rutin hadir sejak setahun terakhir.
Reformasi 1998 terjadi sebelum mereka lahir. Berbeda dengan, para pelajar merasa Sangat dianjurkan ikut memperjuangkannya. “Ternyata memang sampai Hari Ini belum tercapai,” kata Imam Muhammad Al-Mahdi, siswa SMA Negeri 28 Jakarta, di Tempat Kamisan.
Siswa kelas XI ini berkata, para pelajar tidak boleh tinggal diam melihat masalah yang terjadi. Seandainya pemerintah Indonesia belum berhasil direformasi, Imam menyampaikan, dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas termasuk para siswa.
Sebelum hari ini, Imam mengatakan Sudah berulang kali mengikuti Kamisan. “Sudah satu tahun terakhir, alhamdulillah,” kata Ia.
Ia berkata awalnya mendapat informasi soal Kamisan dari teman. “Teman mengabarkan kalau ada Aksi Keluhan Masyarakat yang enggak rusuh, namanya Kamisan. Akhirnya gue lumayan tertarik,” tuturnya.
Menurut Imam, ia datang ke depan Istana Merdeka seusai jam sekolah. Kali ini, Imam mengajak beberapa temannya untuk memperingati Reformasi 1998 di Kamisan.
Reynaldi Rizky Mahardika, teman satu sekolah yang diajak Imam, mengatakan baru pertama kali hadir di Kamisan. Sama seperti Imam, ia tertarik datang karena merasa Indonesia masih memiliki banyak masalah bahkan 28 tahun setelah Reformasi.
Menurut Reynaldi, Indonesia belum Sungguh-sungguh berhasil lepas dari bayang-bayang rezim Orde Baru yang ditumbangkan gerakan Reformasi. Ia mencontohkan berbagai kasus intimidasi aktivis, yang kerap terjadi di era mantan Pemimpin Negara Soeharto, Sampai saat ini oligarki politik tetap menjadi corak kehidupan di tanah air.
Reynaldi berujar, pelajar termasuk salah satu kelompok yang kerap dirugikan dengan gagalnya Reformasi. Ia menyoroti biaya pendidikan yang mahal, khususnya bagi siswa yang Ingin melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, Sampai saat ini kurikulum sekolah yang berantakan. “Hak-hak kami itu Bahkan Kemungkinan yang paling sering dirampas,” ucap Ia.
Siswa lainnya, Dava Fadila dari SMK Negeri 45 Jakarta, mengatakan pelajar tak boleh diam melihat berbagai masalah yang pernah dan Saat ini Bahkan sedang terjadi di Indonesia. “Sebagai anak muda, kita enggak boleh buta dengan apa yang terjadi,” tuturnya.
Aksi Kamisan, kata Dava, Merupakan salah satu pengingat Nanti akan sejarah gelap Indonesia. Contohnya, ia menyampaikan, seperti kasus-kasus penculikan dan pembunuhan pada 1998.
Salah satu kasus tersebut Merupakan tewasnya mahasiswa Universitas Atma Jaya, Benardinus Realino Norma Irawan, pada 13 November 1998 yang membuat ibunya, Maria Catarina Sumarsih, menginisiasi Aksi Kamisan untuk menuntut keadilan. “Saya ingin ikut menyuarakan,” tutur Dava.
Muhammad Azzam Maheva, siswa SMK lainnya, mengatakan banyak belajar dari Aksi Kamisan. Menurut Azzam, dari situ ia bisa mengetahui perjuangan yang masih dilakukan masyarakat Indonesia.
Azzam bercerita, beberapa teman sebayanya kerap mempertanyakan alasan Ia pergi ke Kamisan. “Teman-teman gue bilang, ‘Zam, lo ngapain sih Aksi Kamisan? Mending di rumah saja nonton YouTube‘. Gue balikin, kalau misalnya lo jadi orang tua, anak lo hilang misalnya, reaksi lo bagaimana sih? Ia bingung tuh,” tuturnya.
Maka dari itu, Azzam berujar ingin mengajak pelajar-pelajar lainnya ikut belajar dan berjuang lewat Kamisan. “Maksud gue, jangan diam dong. Kita Dianjurkan adili impunitas, pelanggaran HAM yang tidak dihukum,” ucap Ia.
4. Putri Gus Dur Inayah Wahid: Reformasi Hilang Arah Setelah Soeharto Jadi Pahlawan
Putri almarhum Pemimpin Negara keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid, menilai reformasi 1998 Sudah kehilangan arah setelah Pemimpin Negara Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Pemimpin Negara kedua Soeharto pada November tahun lalu.
Pernyataan itu disampaikan Inayah dalam podcast di kanal YouTube Dian Andryanto. Dalam siniar tersebut, Inayah menanggapi pertanyaan mengenai kondisi reformasi dan nilai-nilai yang diperjuangkan pada 1998.
“Buat saya, reformasi itu mundur pelan-pelan, setapak demi setapak. Dan garis batas terakhirnya itu tahun lalu, 10 November, ketika tokoh yang diturunkan oleh gerakan reformasi karena dianggap tidak demokratis, karena dianggap melawan rakyat, dianggap sebagai pahlawan,” kata Inayah, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menyebut reformasi Sudah “balik ke kotak awal” setelah Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional. Menurut Ia, kondisi itu membuat pihak-pihak yang Di masa lampau menentang rezim Orde Baru Saat ini Bahkan justru diposisikan sebagai pihak yang salah.
“Kalau tokoh yang saat itu dianggap sebagai villain kemudian menjadi pahlawan, berarti orang-orang yang berlawanan dengan villain itu yang Hari Ini jadi villain,” ujar Inayah.
Dalam percakapan itu, Inayah Bahkan menyinggung sebagian aktivis 1998 yang Saat ini Bahkan berada di lingkar kekuasaan. “Dulu banyak dari mereka yang hilang di jalanan pada saat menyuarakan suara rakyat. Hari Ini mereka hilang di dalam istana,” kata Ia.
Pemimpin Negara Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 10 November 2025. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pemimpin Negara Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pada kesempatan sama, pemerintah menetapkan Abdurrahman Wahid dan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar kepada Soeharto kala itu memunculkan perdebatan publik sejak diumumkan pemerintah. Rekam jejak pemerintahannya selama era Orde Baru kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM serta praktik Pencurian Uang Negara, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Kritik Bahkan datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai penetapan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
5. Komnas HAM: Reformasi Tak Beranjak Sejak 1998
Komisioner Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai Indonesia sejatinya belum Sungguh-sungguh beranjak dari titik awal reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Amir berpendapat suasana hari ini tak jauh berbeda dengan situasi Indonesia di masa lalu, di mana pelanggaran HAM masih terus terjadi.
“Reformasi itu kan peristiwa transisi. Kenyataannya kita transisi ini baru keluar dari Orde Baru tapi tidak pernah beranjak ke mana pun,” kata Amiruddin dalam diskusi nasib pengusutan pelanggaran HAM setelah 28 tahun reformasi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Amir, kondisi ini masih menjerat Indonesia karena tidak adanya pertanggungjawaban hukum atas berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Akibatnya, trauma masih terus menyelimuti para penyintas, sementara para pelaku pelanggaran HAM tidak pernah Sungguh-sungguh diadili.
Karena itu, cita-cita reformasi untuk menegakkan HAM dan membebaskan Indonesia dari praktik korup Bahkan tidak Nanti akan pernah terwujud. “Persoalan utamanya yaitu pertanggungjawaban terhadap berbagai macam pelanggaran hak asasi di masa Orde Baru itu tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan,” ujarnya.
Amiruddin lantas menyoroti berbagai upaya Komnas HAM untuk Menyajikan keadilan pada korban pelanggaran HAM yang tidak pernah menemui kata selesai. Situasi tersebut membuat publik berada dalam kebuntuan psikologis. Negara, kata Ia, terus meragukan kebenaran atas pelanggaran HAM di masa lalu, mempertanyakan bukti, tetapi Bahkan tidak mampu menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang memadai.
Amiruddin mencontohkan penanganan pemerkosaan massal pada Mei 1998 yang Sampai saat ini Saat ini Bahkan belum dibawa ke Lembaga Peradilan HAM, meski penyelidikan Komnas HAM Sudah dilakukan sejak lama.
Menurut Ia, perdebatan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat seharusnya diuji di Lembaga Peradilan, bukan berhenti pada polemik politik atau bantahan di ruang publik. “Kalau Anda Ingin bukti, lakukan Lembaga Peradilan. Bukti hanya bisa kita uji di Lembaga Peradilan,” kata Ia.
Ditambah lagi dengan, Amiruddin menyebut tidak adanya komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dari Kejaksaan dan lembaga negara lain membuat usaha-usaha Komnas HAM mandeg.
Ia bercerita, selama ini berkas perkara yang diserahkan oleh Komnas HAM kerap ditolak. Jaksa acap menggunakan pendekatan pidana umum dalam melihat kasus HAM berat, sementara Komnas HAM bekerja Mengikuti mandat Undang-Undang Lembaga Peradilan HAM.
Amirudin mencontohkan jaksa yang menolak berkas perkara karena menilai bukti yang diajukan oleh Komnas HAM hanya berupa kumpulan pemberitaan media massa. Jaksa, kata Ia, Bahkan pernah meminta kartu tanda penduduk (KTP) dari korban-korban pelanggaran HAM. Perbedaan dua pendekatan itu yang tidak pernah menemukan titik temu. “Jadi Jaksa Agung berkali-kali mengatakan bukti dari Komnas HAM itu tidak lebih dari opini orang,” tuturnya.
Bagi Amiruddin, cita-cita reformasi baru Nanti akan tercapai Seandainya negara Ingin berdamai dengan semua pelanggaran HAM berat pada masa lalu, kemudian dengan menuntaskannya.
Langkah pertama bisa dimulai dari merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM. Dalam revisi itu Amiruddin mengusulkan Supaya bisa kasus HAM memiliki hukum acara tersendiri dan tidak disamakan dengan tindak pidana umum.
Amiruddin lantas meminta pemerintah bersama-sama mengambil tanggung jawab atas setiap pelanggaran HAM yang terjadi. Ia meminta negara berhenti melempar tanggung jawab hanya kepada Komnas HAM. “Tugas undang-undang itu Sudah dilaksanakan oleh Komnas HAM, paripurna dilaksanakan. Instansi lainnya yang tidak pernah Ingin menindaklanjutinya,” kata Ia.
Ricky Juliansyah, Septia Ryanthie, Sultan Abdurrahman, Dani Aswara, Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jalan Buntu Perdamaian di Papua
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











