Mejelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai saat ini menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dilindas Kendaraan Pribadi
Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.
Ronald bersama Dini teman-temannya mulanya berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat Kehidupan Malam itu. Meskipun demikian, setelah beberapa jam, ketika Berencana pulang, keduanya terlibat cekcok.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat Berencana pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.
Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan Kendaraan Pribadi Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan Kendaraan Pribadi Innova-nya ke arah kanan.
“Ronald mengetahui posisi korban Baru saja bersandar di Kendaraan Pribadi sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya Manakala terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan Kendaraan Pribadi Berencana membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju Kendaraan Pribadi, Meskipun demikian karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga Kendaraan Pribadi yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA,” kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).
Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia Pernah melindas korban. Ia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum Kesimpulannya membawanya ke apartemen.
Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan Kendaraan Pribadi Ronald.
Di sanalah korban diketahui Pernah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.
Hasil Autopsi
Mengikuti pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bolamata.
Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat Kekejaman tumpul.
Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat Kekejaman tumpul.
Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
Hasil autopsi Bahkan menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat Kekejaman tumpul, luka robek pada hati akibat Kekejaman tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
“Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat Kekejaman tumpul sehingga terjadi perdarahan Istimewa,” kata jaksa.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA