Jakarta, CNN Indonesia —
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto, mengatakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono tetap beraktivitas seperti biasa usai diperiksa KPK selama 2 jam.
Trenggono kembali melakukan kunjungan kerja sebagai Menteri KKP.
Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
“Setelah pemeriksaan selesai, Ia kembali beraktivitas menjalankan tugas kenegaraan sebagai menteri kelautan dan perikanan,” kata Doni dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/7).
Di sisi lain, Doni membenarkan Trenggono Sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik lembaga anti rasuah terkait kasus tersebut.
Doni pun mengklaim Trenggono Sebelumnya Menyajikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat kasus ini terang.
“Benar, hari ini Pak Trenggono memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum. Ia hari ini datang ke KPK untuk Membantu menegakkan hukum dengan Menyajikan kesaksian dan keterangan sesuai yang Ia ketahui,” tutur Ia.
Adapun KPK Bahkan tengah menyidik kasus dugaan Penyuapan pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sebelumnya ada tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar Uang Negara Indonesia Merujuk pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan Membantu proses penegakan hukum yang Tengah berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang Sebelumnya dilakukan perusahaan.
Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang Tengah berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
“Proses hukum yang berjalan Sampai sekarang Pada Pada saat ini tidak mengganggu operasional Usaha dan kinerja perusahaan,” sambungnya.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA