Semarang, CNN Indonesia —
Petugas KPK mengamankan Sebanyaknya dokumen dari ruang kerja Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, yang merupakan suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dokumen tersebut dimasukkan petugas ke koper pelican yang kemudian langsung dibawa keluar dari Gedung DPRD Jateng pada Kamis (25/7) sekitar pukul 19.50 WIB.
“Tadi petugas KPK datang sekitar pukul 15.30 WIB terus ijin minta ke lantai 3 untuk menggeledah dan memeriksa dokumen. Minta pendampingan, terus saya minta Kabag Persidangan untuk mendampingi”, ujar Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabuddin usai proses penggeledahan KPK selesai.
Urip mengaku tak mengetahui apa yang Dalam proses dikerjakan KPK, termasuk berkaitan dengan kasus apa.
“Tidak tahu kalau itu, saya sendiri nunggu di lobi saja. Kalau anggota Dewan dari tadi banyak yang tidak di ruangan”, kata Urip.
Penggeledahan KPK di ruang kerja Alwin Basri ini sendiri diduga berkaitan dengan penggeledahan KPK di Pemkot Semarang sejak 17 Juli 2024 yang mengarah pada kasus Pencurian Uang Negara, gratifikasi dan pemerasan oleh Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya Alwin Basri.
Bahkan, keduanya disebut Sebelumnya berstatus tersangka dengan dua orang lain Disebut juga Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan pengusaha Rahmat Jangkar.
(dmr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA