Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Hinca Pandjaitan berharap perlindungan TNI dan Polri kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak bersifat permanen.
Ia berharap perlindungan itu hanya diberikan atas pertimbangan tertentu untuk Mendukung jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Kemungkinan ada pertimbangan khusus Pemimpin Negara, Kita bisa pahami,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” sambungnya.
Di sisi lain, Hinca mengatakan Komisi III Pernah bertanya kepada Jampidsus Febrie Adriansyah terkait urgensi pemberian perlindungan ini dalam rapat Selasa (20/5) lalu.
Justru, ia menyebut Febrie mengaku tidak tahu secara rinci apa alasan dibalik pemberian perlindungan itu lantaran dirinya hanya sebagai pengguna.
Oleh karena itu, Hinca mengatakan Komisi III Akan segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait pemberian lindungan ini.
“Nah, nanti di situ kita tanyakan lebih detail lagi. Nah, kenapa Menggunakan itu. Apakah, Bahkan ditanya apakah hanya kurun waktu tertentu saja misalnya short time gitu ya atau sebulan, dua bulan, tiga bulan atau selamanya gitu,” ujarnya.
Kendati demikian, Hinca belum dapat memastikan apakah rapat tersebut Akan segera digelar secara terbuka atau tertutup. Sebab, kata Ia, rapat itu Bahkan Akan segera membahas Sebanyaknya Perkara yang masih berjalan.
Sebelumnya, Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.
Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kapolri diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.
Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari jaksa.
(mab/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA