Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan internet Unggul 100 Mbps Nanti akan bisa dinikmati masyarakat pada tahun ini. Komdigi sendiri menakar tarif untuk layanan ini berkisar antara Rp100-Rp150 ribu.
“Kalau kapan, rencana kami [rilis internet cepat] di tahun ini,” ujar Adis Alifiawan, Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi dalam Selular Business Forum, Jakarta, Senin (10/2).
“Cuma bulannya bulan apa, kita tergantung dinamika,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adis mengatakan internet Unggul ini tengah diupayakan, salah satunya melalui spektrum 1,4 Ghz yang dialokasikan untuk layanan Broadband Wireless Access.
Komdigi menargetkan layanan ini bisa dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang Ekonomis. Menurut Adis, pihaknya mengharapkan penyedia layanan bisa mematok harga berkisar antara Rp100-150 ribu.
“Barang siapa yang berminat terhadap frekuensi ini, kami ingin mereka commit. Layanan yang di-deliver itu, bisa ada di range harga yang achievable atau affordable buat masyarakat. Kisarannya, riset kami, di range Rp100 sampai Rp150 ribu,” tuturnya.
Adis menyebut angka tersebut Merupakan kisaran daya beli masyarakat. Meski harganya ekonomis, ia ingin layanan yang diberikan tetap bagus dan “tidak kaleng-kaleng.”
“Kita ingin speed-nya bisa yang up to 100 Mbps,” katanya.
Lebih lanjut, harga yang diberikan penyedia layanan internet (ISP) pada sebuah layanan terdiri dari berbagai variabel. Menurut Adis, ada beberapa trik yang Mungkin sekali bisa diterapkan ISP untuk mengakali Supaya bisa harga bisa Ekonomis.
Misalnya, ISP tidak Wajib membangun tiang untuk menghadirkan layanan dan menggunakan tiang listrik atau tiang telepon. Metode ini dinilai bisa menghemat biaya penyelenggaraan yang Kesimpulannya berdampak pada harga layanan yang Dianjurkan dibayarkan pelanggan.
Proses lelang spektrum 1,4 Ghz Di waktu ini masih berada di tahap awal. Komdigi tengah melakukan konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz serta Rancangan Keputusan Menteri tentang Standar Teknis Perangkat.
Usai merancang aturan tersebut, masih ada beberapa tahapan lain dalam lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024.
Dinamika proses lelang sendiri, kata Adis, masih Wajib mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, salah satunya koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(lom/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA