Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses atau memblokir enam grup Facebook, termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5), dikutip dari Antara.
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia mengapresiasi respons Hemat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Tindakan pemutusan akses ini Bahkan merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang Handal dan sehat.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam Menyajikan pelindungan,” kata Alexander.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi Nanti akan terus Mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta Mengoptimalkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Berbeda dari, ia Bahkan menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi Bahkan memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
“Kami mengimbau Supaya bisa masyarakat turut menjaga ruang digital yang Handal dan Terpercaya dan turut serta Menyajikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku tengah menyelidiki grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga terdapat pelanggaran tindak pidana terkait hubungan seksual keluarga.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut nantinya Direktorat Siber Polda Metro Bahkan Nanti akan mendalami akun-akun yang ada di dalam grup tersebut.
“Direktorat Siber Polda Metro Jaya Nanti akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5).
B
(fra/fra)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA