Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri mengungkap peran mantan Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
Donald Pernah dijatuhi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus itu
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Donald membiarkan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton Pentas Musik DWP yang diduga menyalahgunakan Narkotika.
Para polisi itu kemudian meminta Sebanyaknya uang kepada penonton WNA dan WNI yang diamankan Supaya bisa dilepaskan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut Pernah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Trunoyudo mengatakan perbuatan Donald melanggar pasal 13 ayat 1 Peratura Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 5 ayat 1 huruf K, pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dua anggota polisi yang Bahkan dijatuhi PTDH Merupakan Mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Truno mengatakan baik Malvino maupun Yudhy berperan mengamankan penonton WNA dan WNI di Pentas Musik DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Justru, mereka meminta uang untuk membebaskan penonton yang diamankan
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut Pernah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse Narkotika buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) Sampai sekarang Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA