KOMITE Nasional Papbar atau KNPB mendesak pemerintah Indonesia untuk bertanggung jawab atas tewasnya warga sipil di Distrik Pogama dan Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
Ketua Badan Pengurus Pusat KNPB Agus Kossay mengatakan operasi militer yang dilakukan TNI di wilayah Kabupaten Puncak Sebelumnya melanggar Syarat hukum humaniter internasional, misalnya Konvensi IV Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil dalam masa Pertempuran. “Tindak kejahatan Pertempuran seperti ini Harus ditindak tegas. KNPB mendesak Supaya bisa proses hukum dilakukan di peradilan internasional,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, selain melanggar Konvensi IV Jenewa, TNI melanggar Syarat Protokol tambahan I 1977 tentang Perlindungan Konflik Bersenjata Internasional, dan Statuta Roma.
Dalam kesempatan serupa, Juru bicara KNPB Ogram Wanimbo mengatakan, alih-alih melindungi warga sipil, kehadiran militer dan kepolisian di tanah Papua justru menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Misalnya, Ia menuturkan, dalam kasus di Distrik Kembru, anak-anak Sampai saat ini kelompok lanjut usia tak berdosa menjadi korban kebrutalan militer yang tengah memburu milisi TPNPB.
“Kepala Negara Prabowo Subianto Harus membuka akses bagi media nasional dan internasional, termasuk akses Komite Palang Merah Internasional untuk menjamin hak dan keselamatan warga sipil,” ujar Ogram.
Sesuai aturan informasi yang diperoleh Komnas HAM, terdapat 12 warga sipil yang menjadi korban imbas operasi militer yang dilakukan Satuan Tugas Harus Berhasil Maksimal atau Habema di Distrik Kembu, Kabupaten Puncak pada 14 April lalu.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan, tindakan operasi militer maupun operasi militer selain Pertempuran yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga sipil tak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, kata Ia, Komnas HAM Papua dan Komnas HAM Republik Indonesia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban, termasuk psikologis dan kesehatan.
“Kami Bahkan mendesak Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan terhadap TPNPB yang dilakukan Satgas Habema dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan,” ujar Frits.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyampaikan operasi satgas Habema terhadap TPNPB-OPM Sebelumnya menewaskan warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026. Ia mengatakan, operasi penindakan itu menyebabkan 12 warga sipil meninggal, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak. Di samping itu, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.
Sementara itu, Kepala Penerangan Satgas Koops TNI Habema, Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna, mengatakan penembakan terhadap anak-anak dan operasi terhadap TPNPB-OPM merupakan dua kejadian berbeda.
Wirya mengatakan dua kejadian tersebut memang terjadi pada 14 April 2026, tetapi tidak di Tempat yang sama. “Sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan,“ kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Pilihan Editor: Supaya bisa Undang-Undang Melindungi Pembela HAM
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
