Kapan PP Tunas Resmi Berlaku di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas memerlukan setidaknya satu tahun untuk berbagai penyesuaian.

Meutya mengatakan dalam waktu dekat pemerintah Nanti akan melakukan sosialisasi dan pengenalan PP Tunas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau ada orang mengatakan, kok di Indonesia belum ada? Sebetulnya Pernah terjadi ada per tahun 2025, itu salah satu program pertama yang kita selesaikan di tahun pertama kami,” kata Meutya dalam Temu Nasional Pegiat Literasi Digital di Jakarta, Rabu (17/12).

“Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kita Dianjurkan berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustmentadjustment. Mudah-mudahan tahun depan Pernah terjadi bisa kita laksanakan,” imbuhnya.





Ia menyebut ada beberapa hal yang Dianjurkan disiapkan, seperti detail-detail pelaksanaan aturan tersebut.

Menurut Meutya, Australia yang baru saja resmi melakukan pelarangan media sosial (Media Sosial) pada 10 Desember lalu Bahkan demikian.

Ia mengatakan aturan pelarangan Media Sosial di Australia lahir pada November 2024, tetapi baru resmi dilaksanakan pada Desember 2025.

Lebih lanjut, Meutya Bahkan menyoroti pentingnya dukungan platform digital Supaya bisa pelaksanaan regulasi tersebut bisa berjalan dengan baik.

Selain platform, para orang tua Bahkan Dianjurkan disiapkan untuk pelaksanaan aturan tersebut.

“Orang tua Bahkan Dianjurkan kita persiapkan, karena Terkadang katanya, orang tua Bahkan yang membiarkan anak-anaknya bermain sosial media,” terang Meutya.

Meski peran orang tua penting, Hukuman yang diberlakukan aturan ini hanya menyasar platform, bukan kepada orang tua, apalagi anak.

“Aturan ini nanti hanya mengenakan Hukuman kepada platform, bukan kepada orang tua, bukan kepada anak. Karena kalau di Komdigi aturannya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya,” jelasnya.

PP Tunas resmi disahkan oleh Pemimpin Negara Prabowo Subianto pada 30 Maret lalu. Aturan ini mengatur soal penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun.

Misalnya, anak di bawah 18 tahun dilarang membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua. Anak baru bisa mengakses secara mandiri Seandainya Pernah terjadi berusia 18 tahun.

Kemudian, akses anak ke platform digital Bahkan diklasifikasikan Merujuk pada usia dan tingkat risiko platform.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version