KEPALA Sekolah Dasar Inpres Kaniti, Kabupaten Kupang, NTT, Yuliana Nenabu, meminta pemerintah tidak memecat 10 guru di sekolahnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yuliana meminta karena Pemerintah Provinsi NTT awalnya berencana memecat 9.000 PPPK di sana akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yuliana menyampaikan permintaanya itu kepada Wakil Kepala Negara Gibran Rakabuming Raka yang Pada Pada saat ini sedang berkunjung ke SD Inpres Kaniti. “Kalau bisa PPPK jangan dirumahkan karena di sini ada 10 orang. Kalau 10 orang dirumahkan, otomatis pendidikan di SD Inpres Kaniti terganggu sekali,” kata Yuliana yang dikutip laman Sekretariat Wakil Kepala Negara, Senin, 6 April 2026.
Menanggapi permintaan itu, Gibran mengaku pemerintah masih banyak kekurangan mengenai nasib guru. Ia pun berjanji Berniat mencari solusi atas persoalan tersebut.
“[Untuk] guru-guru, saya tahu Hari Ini masih banyak kekurangan, tapi ini terus kami coba carikan solusinya, terutama untuk PPPK dan honorer,” kata Gibran.
Putera sulung mantan Kepala Negara Joko Widodo itu mengklaim pemerintah Pada Pada saat ini sedang mengupayakan solusi atas masalah tersebut melalui koordinasi lintas kementerian bersama pemerintah daerah. Tujuannya tidak ada tenaga pendidik yang dirumahkan.
“Makanya kemarin kami mengirimkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk berdiskusi panjang dengan Pak Gubernur. Akhirnya Merupakan jangan sampai ada yang dirumahkan,” ujar Gibran.
Pada Pada saat ini SD Inpres Kaniti Pada Pada saat ini memiliki 420 murid yang terbagi dalam 16 rombongan belajar. Di sekolah ini terdapat 25 guru dan 2 tenaga kependidikan.
Sebelumnya, Pemerintah NTT berencana memecat sekitar 9.000 PPPK di lingkup pemerintah provinsi. Rencana pemecatan itu merupakan tindak lanjut Syarat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang itu mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Meski Undang-Undang itu disahkan pada 2022, tapi Syarat itu Berniat mulai diterapkan pada 2027. Menjadi masalah, karena belanja pegawai di setiap daerah melampaui 30 persen dari APBD.
Masalah lain, total APBD di setiap daerah Bahkan lebih rendah Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total APBD setiap daerah berkurang dratis tahun ini karena pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026. Di dalam TKD itu terdiri atas dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).
Gubernur NTT Melki Laka Lena Syarat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD itu sangat menyulitkan bagi daerah. Ia pun berharap pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan tersebut. Melki Bahkan berencana menemui Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
